lognews.co.id, Jakarta — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut izin edar 11 produk kosmetik pada triwulan I 2026 setelah ditemukan kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, hingga senyawa yang berpotensi memicu kanker. (10/5/26)
Temuan tersebut memicu perhatian publik karena sejumlah merek yang masuk daftar penarikan cukup dikenal masyarakat. Dua di antaranya adalah produk perawatan rambut Selsun dan cat kuku Brasov yang kemudian menyampaikan klarifikasi resmi kepada konsumen.
BPOM menyebut produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan yang dilarang dalam kosmetik karena berisiko membahayakan kesehatan apabila digunakan dalam jangka panjang. Beberapa zat yang ditemukan diketahui dapat memicu iritasi, kerusakan kulit, hingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan serius.
Adapun 11 produk kosmetik yang dicabut izin edarnya meliputi:
- BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream
- BRASOV Nail Polish No.125
- LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1
- MADAME GIE Madame Take5 01
- SELSUN 7 Herbal
- SELSUN 7 Flowers
- TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection
- TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream
- BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner
- MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream
- MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream
Pihak Brasov melalui akun resmi media sosialnya menyatakan telah melakukan langkah penarikan produk BRASOV Nail Polish No.125 dari pasaran sesuai ketentuan BPOM.
Selain menarik produk, Brasov juga melakukan pengujian laboratorium terhadap seluruh varian nail polish lainnya untuk memastikan keamanan produk yang masih beredar. Hasil pengujian disebut tidak menemukan kandungan zat berbahaya pada varian lain.
Perusahaan juga memusnahkan seluruh stok produk terkait dengan pengawasan petugas BPOM serta menyampaikan permintaan maaf kepada konsumen atas kekhawatiran yang muncul.
Sementara itu, PT Rohto Laboratories Indonesia selaku produsen Selsun turut memberikan klarifikasi terkait dua produknya, yakni Selsun 7 Flowers dan Selsun 7 Herbal.
Manajemen Selsun menyatakan telah melakukan penarikan produk dari peredaran dan sedang menyiapkan reformulasi produk agar sesuai dengan standar terbaru BPOM.
Selain itu, perusahaan membuka layanan penukaran gratis bagi konsumen yang masih memiliki kedua produk tersebut. Konsumen dapat menghubungi layanan pelanggan melalui WhatsApp maupun media sosial resmi Selsun untuk proses penggantian produk.
Selsun menegaskan produk-produk lainnya tetap aman digunakan karena telah melalui pengujian laboratorium independen terakreditasi dan memenuhi persyaratan keamanan.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli dan menggunakan produk kosmetik. Konsumen diminta memastikan produk memiliki izin edar resmi serta tidak tergiur hasil instan yang berisiko membahayakan kesehatan kulit.
Pemerintah juga meminta masyarakat segera menghentikan penggunaan produk yang masuk daftar penarikan dan melaporkan apabila masih menemukan produk tersebut beredar di pasaran. (Amri-untuk Indonesia)



