PEMILU
Thursday, 19 September 2024

Ternyata Mudah, Cara Perpanjang SIM Kendaraan Bermotor

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id,  – Dalam mengemudi kendaraan bermotor, baik itu sepeda motor maupun mobil haruslah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Tapi, tidak hanya sekadar punya, masa berlakunya juga harus diperhatikan. Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir habis, disarankan untuk segera melakukan perpanjangan. Sebab, jika sampai terlewat dari masa berlakunya, walaupun satu hari pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.

Kini, perpanjangan SIM pun semakin mudah dan cepat dengan berbagai pilihan yang tersedia, baik online melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) dan secara offline dengan mendatangi Satpas terdekat. Berikut adalah panduan lengkapnya:

Perpanjangan SIM Online:

1.            Unduh aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) di Play Store atau App Store.

2.            Buat akun dengan memasukkan nomor ponsel dan data diri Anda.

3.            Pilih menu "Perpanjangan SIM" dan masukkan nomor registrasi kendaraan (NRKB) dan NIK Anda.

4.            Ikuti petunjuk untuk mengisi data diri dan mengunggah foto SIM, KTP, dan surat keterangan sehat.

5.            Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM melalui bank yang bekerja sama.

6.            Konfirmasi pembayaran dan tunggu proses verifikasi.

7.            Jika verifikasi berhasil, Anda akan menerima e-SIM yang dapat dicetak di printer berwarna.

Perpanjangan SIM Offline:

1.            Datang ke Satpas terdekat di wilayah domisili Anda.

2.            Siapkan persyaratan berikut:

o             SIM asli yang akan diperpanjang (masa berlaku maksimal H-1 dari tanggal kedaluwarsa)

o             KTP asli dan fotokopinya

o             Surat keterangan sehat dari dokter yang terdaftar di Korlantas Polri

3.            Isi formulir permohonan perpanjangan SIM.

4.            Lakukan foto dan tes psikologi di Satpas.

5.            Bayar biaya perpanjangan SIM sesuai jenis SIM.

6.            Tunggu proses pencetakan SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM:

* Biaya perpanjang SIM A: Rp80 ribu

* Biaya perpanjang SIM A Umum: Rp80 ribu

* Biaya perpanjang SIM C: Rp75 ribu

* Biaya perpanjang SIM C1: Rp75 ribu

* Biaya perpanjang SIM C2: Rp75 ribu

Namun untuk biaya tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi. Itulah langkah-langkah dan biaya perpanjangan SIM 2024. Seluruh proses ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu hari. (Basrowi-untuk Indonesia)