lognews.co.id, Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa anak usia 6 tahun sudah dapat mendaftar Sekolah Dasar (SD) pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 tanpa harus mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung). (25/5/26)
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi anak berusia paling rendah 5 tahun 6 bulan dengan syarat memiliki rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru terkait kesiapan psikis dan perkembangan anak.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan sekolah tidak boleh menjadikan syarat usia sebagai alasan untuk mengadakan tes akademik kepada calon siswa.
“Sekolah tidak boleh menjadikan ketentuan ini sebagai alasan untuk melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung atau bentuk tes lain kepada calon murid kelas 1 SD,” ujar Gogot.
Menurutnya, penilaian kesiapan anak masuk SD bukan diukur dari kemampuan akademik dini, melainkan kesiapan perkembangan psikologis dan sosial anak.
“Yang boleh dilihat adalah kesiapan psikis dan kondisi perkembangan anak, bukan kemampuan akademik seperti membaca, menulis, dan berhitung sebagai syarat masuk SD,” katanya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Dalam aturan itu disebutkan bahwa calon siswa kelas 1 SD tidak dipersyaratkan mengikuti tes calistung maupun bentuk tes lainnya.
Selain itu, larangan tes calistung juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 69.
Kemendikdasmen menilai praktik tes calistung berpotensi memberikan tekanan psikologis kepada anak usia dini serta tidak sejalan dengan konsep pendidikan dasar yang menitikberatkan pada tumbuh kembang anak secara menyeluruh.
Gogot juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan sekolah yang masih menerapkan tes calistung, pungutan liar, maupun persyaratan lain yang bertentangan dengan ketentuan SPMB 2026/2027.
Laporan dapat disampaikan melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, pusat panggilan 177, layanan WhatsApp resmi, maupun surat elektronik pengaduan Kemendikdasmen.
Sementara itu, kuota prioritas penerimaan siswa baru SD tetap diberikan kepada anak berusia 7 tahun ke atas. Namun pemerintah memastikan anak usia 6 tahun tetap memiliki hak untuk mengikuti proses pendaftaran sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang lebih ramah anak, inklusif, dan berorientasi pada kesiapan tumbuh kembang peserta didik, bukan sekadar kemampuan akademik dini.
(Amri-untuk Indonesia)



