lognews.co.id, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan diambil dalam rapat tingkat I yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Senin (20/4/2026). Seluruh fraksi dan pemerintah menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan. (21/4/26)
Persetujuan ini diberikan setelah pembahasan menyeluruh terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan dukungan pemerintah agar RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi undang-undang sebagai landasan hukum perlindungan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua Baleg Bob Hasan menjelaskan, pembahasan mencakup seluruh DIM yang terdiri dari ratusan poin, meliputi substansi tetap, perubahan redaksional, hingga penghapusan pasal. Hasilnya dirumuskan dalam rancangan undang-undang yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, yang mengatur aspek perlindungan, hubungan kerja, serta mekanisme pengawasan.
Substansi utama dalam RUU PPRT mencakup hak pekerja rumah tangga atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, larangan pemotongan upah oleh perusahaan penempatan (P3RT), serta kewajiban pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon pekerja. Selain itu, regulasi juga mengatur mekanisme perekrutan langsung maupun melalui perantara, serta pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan melibatkan lingkungan masyarakat.
Dengan disepakatinya pembahasan tingkat I, RUU PPRT dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan. Tahap ini menjadi penentu apakah regulasi tersebut resmi menjadi undang-undang yang mengatur perlindungan pekerja rumah tangga secara nasional. (Amri-untuk Indonesia)



