Wednesday, 18 March 2026

Tinggalkan Roy Suryo, Rismon Ajukan Restorative Justice

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta — Peneliti digital forensik Rismon Sianipar mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Permohonan tersebut disampaikan saat proses penyidikan yang masih berlangsung di Mapolda Metro Jaya. (11/3/26)

Dalam kesempatan itu, Rismon juga menyampaikan adanya temuan baru dalam penelitiannya terkait polemik ijazah tersebut. Ia menyebut hasil penelitian terbaru tersebut berpotensi berbeda dengan kesimpulan yang sebelumnya ia tuliskan dalam bukunya berjudul Jokowi’s White Paper.

Rismon menjelaskan temuan baru tersebut berkaitan dengan analisis pengolahan citra digital yang mencakup tiga variabel utama, yakni translasi, rotasi, dan pencahayaan. Namun ia belum membeberkan secara rinci isi temuan tersebut karena penelitian masih terus berlangsung.

Ia menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi pihak lain, termasuk sejumlah tokoh yang sebelumnya turut menyoroti polemik tersebut. Menurutnya, proses penelitian dilakukan secara objektif sebagai bagian dari kerja ilmiah tanpa dilandasi sentimen pribadi.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin mengatakan pihak kepolisian saat ini tengah menindaklanjuti permohonan restorative justice yang diajukan oleh tersangka. Penyidik, kata dia, sedang berupaya memfasilitasi proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membagi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo. (Amri-untuk Indonesia)