PEMILU
Monday, 18 November 2024

Aturan Mudik Tahun 2022, Akankah Menjadi Angin Segar

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Lognews201.com- Jakarta -Tidak lama lagi Umat Islam akan menyambut bulan Ramadan,tradisi melekat yang sangat ditunggu adalah mudik lebaran.  Dua tahun sebelumnya,  larangan mudik pada  tahun 2020 lalu hanya berlaku untuk daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, dan aglomerasinya.karena memang pertimbangannya saat itu lonjakan angka Covid 19 sedang berada di level yang sangat mengkhawatirkan sehingga Permenhub di berlakukan sesuai situasi di titik  yang sudah di tetapkan.

Pelarangan mudik sesuai Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 lalu tentang Pengendalian dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 telah berlaku. Dan bila larangan mudik diberlakukan kembali ini menjadi kali ketiga bulan suci Ramadhan di tengah pandemi COVID-19.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan selama pandemi, soal aturan mudik lebaran terus dibahas oleh pemerintah. Ia menegaskan akan ada rapat koordinasi sendiri untuk membahas mengenai mudik lebaran. Artinya belum ada sinyal apakah dilarang atau tidak untuk mudik 2022 ini.

Lebih lanjut Adita mengatakan, dalam menentukan aturan terkait mudik nanti syarat berpergiannya akan merujuk kepada keputusan yang diambil pada rapat koordinasi lintas sektoral. "Kemenhub fokus pada penyediaan prasarana dan sarana transportasi yang dapat memberikan pelayanan mobilitas bagi masyarakat," jelasnya.

Larangan itu dilakukan demi mencegah penyebaran COVID-19 di berbagai daerah. Maka tahun ini tentu menjadi pertanyaan bagi masyarakat apakah akan dilarang lagi atau diberikan kelonggaran.