PEMILU
Wednesday, 25 September 2024

Viral! Arisan Ibu-Ibu dengan Total Hadiah Rp 2,5 Miliar, Apakah Kena Pajak?

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Lognews.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) memberikan tanggapan terkait viralnya video arisan di Makassar dengan total hadiah mencapai Rp 2,5 miliar. Dalam pernyataannya, Ditjen Pajak menyatakan akan memeriksa kepatuhan peserta arisan tersebut.

"Kalau arisan kan sama aja itu nabung tanpa bunga. Intinya kalau dari sisi itu arisan ya bukan objek pajak penghasilan," ungkap Direktur P2 Humas DJP Dwi Astuti kepada media pada Selasa (23/5/2023).

Pemandangan uang dalam jumlah besar tersebut menarik perhatian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Sulawesi, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), yang segera mengambil tindakan untuk menyelidiki hal tersebut.

Diduga pesta arisan tersebut diselenggarakan di salah satu kafe di Jalan Kumala, Kecamatan Tamalate, Makassar. Video tersebut diunggah melalui akun TikTok @keluargakecildijerman. Dalam video tersebut, terlihat seorang ibu-ibu mengocok dan menunjukkan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. Dalam percakapan dalam video tersebut, terdengar bahwa setoran setiap bulan sebesar Rp 100 juta. Salah seorang wanita juga mengucapkan siapa yang akan menerima hadiah arisan senilai Rp 2,5 miliar tersebut.

Plt Kabid P2Humas Kanwil DJP Sulsebartra, Alimuddin Lisaw, menyatakan bahwa pihaknya masih belum mengetahui waktu pasti pelaksanaan arisan tersebut. Ia juga menyebut bahwa langkah penindakan selanjutnya belum dapat diungkap, karena Ditjen Pajak masih mengumpulkan keterangan dan informasi dari berbagai pihak terkait arisan tersebut.

 

Selanjutnya, Ditjen Pajak akan memantau arisan yang diadakan oleh kelompok emak-emak sosialita ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Selain itu, arisan yang menjadi viral ini juga akan ditindaklanjuti oleh unit kerja di bawah Ditjen Pajak atau kantor pelayanan pajak (KPP) setempat. (Rifai)