PEMILU
Saturday, 28 September 2024

Kemendag Terbitkan Surat Edaran, Perdagangan Minyak Diperketat

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

logNews.co.id - Kemendag mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2023 mengenai pedoman penjualan minyak goreng rakyat untuk minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah Rp.14.000 atau setara dengan Rp.15.500

Didalam surat edaran tersebut ada tiga butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor hingga pengecer yaitu :

1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga domestik price obligation atau DPO dan harga eceran tertinggi atau Het.
2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lain.
3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kg per orang per hari untuk minyak goreng curah, 2 liter per orang per hari untuk kemasan minyak goreng kemasan MINYAKITA.

Sementara itu Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring.

Dan semua penjualan minyak goreng rakyat baik curah atau pun kemasan MINYAKITA difokuskan ke pasar rakyat.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan dikutip dari web kemendag.go.id mengharapkan semua pihak dapat mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat. Dan Kemendag tidak segan segan akan melakukan pengawasan serta penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan tersebut. (Iws-Untuk Indonesia)