Lognews201.com, Jakarta - 13 perusahaan Asuransi masuk daftar pengawasan khusus Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kepala pengawas IKNB Ogi Prastomiyonon menerangkan bahwa pihaknya belum bisa mengatakan nama nama perusahaan yang masuk kedalam pengawasan tersebut.
"Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya," ujarnya dalam konferensi pers virtual, dikutip dari detikfinance (02/02/2023)
Meski belum merinci ke-13 nama perusahaan asuransi yang dimaksud, saat ini ada perusahaan yang bermasalah dan sedang di tangani oleh OJK. Namun, ada beberapa perusahaan yang disebutkan dalam daftar seperti Pt Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WaL), PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), Asuransi Jiwasraya.
Masalahnya membuat kerugian kepada nasabah.
Ogi menyebutkan, ada dua perusahaan yang sudah pulih dan masuk kedalam daftar pengawasan normal. Tetapi, mereka tidak menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud. (Annisasol)