PEMILU
Sunday, 26 January 2025

MENYEGARKAN KEMBALI NASIB PEMEKARAN INDRAMAYU BARAT

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Oleh. : H. Adlan Daie

Analis politik dan sosial keagamaan 

lognews.co.id - Di media "Tribuncirebon" baru baru ini (2/1/2025) Ono Surono, wakil ketua DPRD provinsi Jawa barat dari basis daerah pemilihan (dapil) "Indramayu Cirebon" mengingatkan kabupaten "induk" dan provinsi Jawa Barat segera menyiapkan infrastruktur dasar untuk pemekaran.

Ini menyegarkan kembali ingatan kolektif kita bahwa opsi pemekaran daerah otonom baru kabupaten "Indramayu Barat" (sering disingkat "inbar") adalah kehendak "kolektif" rakyat Indramayu.

Ini sebuah "Imagined Community",mengutip diksi Bend Anderson, sebuah harapan publik untuk tidak selalu "dipalsukan" dalam permainan isu setiap jelang kontestasi politik.

Pasalnya, dalam representasi "legal" politik opsi "pemekaran" telah diikat dalam persetujuan Bupati bersama DPRD Tahun 2019, selanjutnya persetujuan Gubernur dan DPRD Jawa Barat tahun 2022 hingga usulan tersebut resmi saat ini di "meja" Kemendagri.

Jadi, opsi "pemekaran" telah melewati proses politik panjang dan melelahkan, tidak sedikit menelan anggaran sejak kajian akademik hingga keputusan politik, tidak relevan lagi ditarik mundur hanya untuk didiskusikan kecuali dikawal proses eksekusi politiknya. 

Draf final kabupaten "Indramayu Barat" yang resmi diajukan ke Kemendagri meliputi luas wilayah 933 ribu km 2, terdiri dari 10 kecamatan, 91 desa, jumlah penduduk 600 ribu dan hak pilih kurang lebih 500 ribu (45 kursi).

Adapun 10 kecamatan tersebut adalah Kec Haurgelis, Kec Gantar, Kec Anjatan, Kec Sukra, Kec Patroli , Kec Kandanghaur, Kec Gabus Wetan , Kec Bongak , Kec Kroya dan Kec Trisi.

Di Jawa Barat ada 3 usulan pemekaran provinsi, 15 kabupaten, 2 kota dan 1 daerah "istimewa" dari total usulan seluruh Indonesia 42 pemekaran provinsi, 247 kabupaten, 36 kota, 6 daerah "istimewa" dan 5 otonomi khusus (update data Kemendagri).

Kajian Kemendagri mengarah pada pencabutan "moratorium" pemekaran secara terbatas. Ini terkait dengan kajian geografis, demografis, kesiapan kabupaten "induk" dan faktor lain adalah keterbatasan ruang "fiskal" pemerintah pusat.

Dalam konteks itulah apa yang diingatkan Ono Surono di atas sebuah langkah proyeksi sehingga pemekaran "Indramayu barat" menjadi prioritas kabupaten untuk segera dimekarkan dari total persaingan ketat 247 usulan pemekaran kabupaten di seluruh Indonesia

Kesungguhan kabupaten "induk" Indramayu menyiapkan infra struktur dasar yang tercermin dalam alokasi dana dalam postur APBD perubahan 2025 adalah bukti bahwa soal pemekaran tidak hanya "omon omon" belaka.

Itulah variabel penting untuk menjadi pilihan prioritas Kemendagri agar pemekaran "Indramayu Barat" masuk "list" prioritas untuk segera dimekarkan menjadi.daerah persiapan otonomi baru "inbar" dibanding usulan kab baru lainnya.

Kini sepenuhnya terpulang pada afirmasi kebijakan para "pemangku kepentingan' (Bupati dan DPRD) Indramayu apakah pemekaran "inbar" hanya permainan isu setiap jelang momentum politik alias hanya s "omon omon" politik belaka ?

Mari kita tunggu "political action" berikutnya.

Wassalam.