PEMILU
Tuesday, 24 September 2024

Isu Rahasia Keputusan MK, Hidayat Nur Wahid Kritisi Proporsional Tertutup

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.com.id,  Jakarta Pengakuan pakar hukum tata negara dan advokat, Denny Indrayana yang seakan mengetahui hasil keputusan dalam uji materi sistem Pemilu akan memutus mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup membuat kontroversi di dunia politik Indonesia.

Dalam akun media sosialnya, menampik dirinya membocorkan rahasia, Denny berujar bahwa informasi tersebut didapat dari orang kepercayaan namun bukan berasal dari anggota MK.

Terkait viral kabar bocornya keputusan MK, Wakil Ketua Majelis Syura PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menerangkan dengan memutuskan menerapkan kembali sistem proporsional tertutup maka hal tersebut bertentangan dengan konstitusi.

"Bila akan diubah maka dia justru bertentangan dengan konstitusi yang harus dikawal MK, Pasal 22e Ayat (2) Pemilu itu untuk memilih anggota, bukan parpol," ucapnya.

Hidayat Nur Wahid merasa keberatan jika isu yang berkembang bukan mengkritisi keputusan yang akan diambil oleh MK namun fokus kepada isu kebocoran.

"Jangan isunya diubah jadi kebocoran, akan tetapi tetap fokus ke MK yang diingatkan agar betul-betul jadi garda pelaksana konstitusi. Jangan diubah jadi seolah-olah ada permasalahan kebocoran atau tidak. Permasalahan terkait putusan MK harus dikoreksi diingatkan dan dikritisi," kata Hidayat di Kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, (29/5/2023).

Apabila sistem proporsional tertutup yang akan berlaku, menurut Hidayat sistem terbuka justru lebih dekat dengan konstitusi ketimbang sistem proporsional tertutup.  (Amr-untuk Indonesia)