Lognews201.com, Jakarta – KPU RI melakukan uji publik terkait penataan daerah pemilihan (Dapil) DPR dan DPRD untuk Pemilu 2024. Komisioner KPU RI Divisi Teknis Idham Holik mengatakan bahwa uji publik ini merupakan hasil tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebagai tindak lanjut dari keputusan MK RI Nomor 80/PUU-XX/2022 dimana KPU berdasarkan amar putusan tersebut di angka 2 dan angka 3 KPU akan melakukan pengaturan mengenai dapil DPR RI, DPRD Provinsi,’’ kata Idham di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (31/01/2023).
Sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Idham Mengatakan KPU menargetkan penetapan jumlah kursi Dapil ini akan dilakukan paling lambat pada 9 Februari 2023. (Camelianfa)