Thursday, 30 April 2026

Menkeu Purbaya Perpanjang Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026. Kebijakan tersebut diputuskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bentuk relaksasi bagi wajib pajak badan.

Perpanjangan diumumkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto usai pemantauan penyampaian SPT pada hari terakhir batas normal pelaporan, Kamis (30/4/2026).

“Konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi,” ujar Bimo di Jakarta.

Batas Baru Sampai 31 Mei

Sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan sebelumnya jatuh setiap 30 April.

Namun pemerintah memutuskan memperpanjang tenggat waktu satu bulan setelah menerima masukan dari sejumlah wajib pajak badan, asosiasi usaha, serta korporasi.

Dirjen Pajak menegaskan relaksasi yang diputuskan saat ini hanya berlaku untuk penyampaian laporan SPT Tahunan, belum mencakup pembayaran kewajiban pajak.

Pemerintah masih melakukan analisis lanjutan terkait kemungkinan relaksasi pembayaran, dengan mempertimbangkan target penerimaan negara.

“Relaksasi ini ada dua hal. Yang sudah diputuskan untuk pelaporan SPT. Yang pembayaran SPT kami masih akan menghitung dahulu terkait pengamanan target April 2026,” jelasnya.

Pelaporan Capai 12,6 Juta SPT

Hingga Kamis siang pukul 12.00 WIB, total laporan SPT yang telah masuk, baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan, tercatat mencapai 12,6 juta atau sekitar 84 persen dari target 15 juta SPT tahun ini.

Pemerintah juga memastikan batas waktu penyampaian dan pembayaran SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi tetap berakhir pada 30 April 2026. Sebelumnya, masa pelaporan orang pribadi telah diperpanjang dari 31 Maret menjadi 30 April 2026.

Kebijakan perpanjangan pelaporan SPT badan diharapkan memberi ruang administrasi lebih luas bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga tingkat kepatuhan perpajakan nasional tanpa mengganggu iklim usaha dan aktivitas ekonomi. (Amri-untuk Indonesia)