lognews.co.id, Cirebon – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2026 sebesar Rp2,87 juta. Besaran tersebut naik dibandingkan UMK 2025 yang tercatat Rp2,69 juta. (28/1/26)
Kepala Disnaker Kota Cirebon Agus Suherman mengatakan penetapan UMK 2026 mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang UMK Tahun 2026.
“UMK Kota Cirebon tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2,87 juta,” ujar Agus.
Ia menjelaskan kenaikan UMK sebesar Rp180 ribu merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Cirebon yang dicapai melalui rapat pleno sejak akhir 2025.
Penetapan UMK juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Formula penghitungan dilakukan dengan menggabungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alpha, kemudian dikalikan dengan UMK tahun berjalan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi tercatat sebesar 2,19 persen, sementara pertumbuhan ekonomi Kota Cirebon mencapai 5,02 persen. Adapun nilai alpha yang digunakan sebesar 0,9 persen sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Cirebon.
Disnaker Kota Cirebon mengimbau seluruh perusahaan untuk menerapkan UMK 2026 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap kenaikan UMK ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Agus. (Amri-untuk Indonesia)


