PEMILU
Friday, 20 September 2024

DJP Dan Ombudsman RI Bersinergi Perkuat Pelayanan Publik

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta  -  Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo bersama dengan Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika sepakat menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang Berkualitas di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penandatanganan perjanjian dilakukan di Jakarta, pada Senin, (11/12/2023).

“Penandatanganan perjanjian kerja sama ini didorong oleh semangat yang sama dari Direktorat Jenderal Pajak dan Ombudsman Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk untuk menyempurnakan regulasi, prosedur dan upaya pencegahan terjadinya maladministrasi,” kata Suryo dalam sambutannya.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan permintaan atau pemberian data dan/atau informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak.

Disebutkan dalam perjanjian tersebut bahwa setiap laporan/pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik di bidang perpajakan, ditindaklanjuti dengan mengedepankan penyelesaian secara cepat, tepat, dan tuntas. Sementara itu, untuk optimalisasi pencegahan maladministrasi, kedua pihak akan menyusun kajian kebijakan bersama terkait pencegahan maladministrasi dan pemenuhan standar pelayanan di lingkungan DJP. Kedua pihak juga sepakat untuk melaksanakan peningkatan sumber daya manusia di bidang pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik dan bidang perpajakan melalui sosialisasi, lokakarya, seminar, diskusi kelompok yang tersusun, terencana, dan berkelanjutan.

Selain itu, dalam rangka penyelesaian laporan/pengaduan serta pencegahan maladministrasi, kedua pihak dapat melakukan pertukaran data dan/atau informasi. Pertukaran data tersebut dilakukan dengan tetap berkewajiban menjaga kerahasiaan, keutuhan, kelengkapan, validitas data/informasi sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain.

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang atau diakhiri maupun diubah berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

“Melalui momentum perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat mendorong langkah percepatan penyelesaian pengaduan terhadap pelayanan yang diberikan oleh DJP serta mencegah terjadinya maladministrasi,” pungkas Suryo.

Turut hadir bersama Direktur Jenderal Pajak dalam penandatangan perjanjian Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, serta beberapa pejabat eselon II di lingkungan DJP. Sementara dari Ombudsman Republik Indonesia hadir Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Anggota Johanes Widijantoro, Sekretaris Jenderal Suganda Pandapotan Pasaribu, serta beberapa pejabat Ombudsman RI.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti secara terpisah mengatakan bahwa perjanjian kerja sama ini merupakan langkah DJP untuk terus memperkuat sinergi dengan para stakeholder eksternal DJP.

“Kami terus menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk perbaikan institusi sejalan dengan Reformasi Perpajakan yang tengah dilakukan oleh DJP,” tandasnya.  (Amr-untuk Indonesia)