Beredar Kabar di medsos maupun media pemberitaan beberapa platform media sosial maupun media elektronik bakal diblokir oleh kominfo, alasan Kominfo bakal blokir WhatsApp, Instagram, Google maupun Netflix karena perusahaan digital tersebut belum mendaftarkan perusahaannya ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
"Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, setiap PSE wajib mendaftar. Ini untuk mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi beberapa waktu lalu.
Pendaftaran PSE bisa dilakukan sampai 20 Juli 2022. Apabila tidak dilakukan maka akses platform atau situs berpotensi diblokir kominfo.
Articles
Kabar Pemblokiran Media Sosial, Google, Netflix dan Sejenisnya Beberapa Hari Lagi
iws
-
Category
Social Media -
Hits
2363 times




