Sunday, 15 March 2026

Jokowi Setuju Restorative Justice Kasus Ijazah

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan pada prinsipnya menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice setelah tersangka Rismon Sianipar menyampaikan permintaan maaf terkait tudingan ijazah palsu. Keputusan akhir mengenai proses tersebut tetap diserahkan kepada penyidik di Polda Metro Jaya. (13/3/2026)

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu menyampaikan hasil pertemuan antara Rismon Sianipar dan Jokowi kepada penyidik untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, keputusan mengenai penerapan restorative justice sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Yakup menjelaskan Jokowi telah menerima permintaan maaf Rismon setelah yang bersangkutan mengakui kekeliruannya terkait tudingan ijazah dan menyatakan bahwa ijazah milik Jokowi adalah asli. Sikap tersebut menjadi dasar pertimbangan Jokowi untuk membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan damai.

Rismon sebelumnya juga mengakui bahwa kajian yang dituangkannya dalam buku berjudul “Jokowi’s White Paper” keliru setelah melakukan peninjauan ulang terhadap data yang digunakan. Ia menyebut kesimpulan terbaru dari kajiannya menunjukkan bahwa ijazah Jokowi tidak bermasalah.

Dalam perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu terhadap Jokowi.

Saat ini penyidik masih menindaklanjuti permohonan restorative justice yang diajukan oleh pihak tersangka, termasuk kemungkinan proses mediasi antara para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Amri-untuk Indonesia)