lognews.co.id, Penemuan pagar misterius sepanjang 30,16 kilometer di laut Tangerang memicu perhatian luas. Pagar laut ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang, Banten, dengan struktur menyerupai labirin.
Hingga kini identitas pihak yang memerintahkan pemasangan pagar ini masih menjadi teka-teki, sementara dampaknya telah mengganggu aktivitas nelayan setempat.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten, Eli Susiyanti mengatakan struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter.
Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga diberikan pemberat berupa karung berisi pasir.
Terkait kemunculan pagar laut ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan meminta pemerintah harus tegas dan segera membongkar pagar misterius tersebut.
"Pemerintah harus tegas, bongkar pagar laut yang merugikan warga. Kasihan mereka tidak bisa melaut untuk mencari nafkah. Masyarakat jangan dirugikan dengan alasan pembangunan. Masyarakat lah yang memiliki negara, bukan satu-dua orang atau perusahaan," ujar Yohan pada Rabu(8/1/2025).
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono saat melakukan peninjauan calon lokasi revitalisasi tambak idle bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1/2025) menyatakan pihaknya bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten bila terbukti ada pelanggaran izin penggunaan ruang laut, namun akan dipersilahkan jika memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Dikatakan bahwa dirinya belum mengetahui keterkaitan antara pemagaran laut itu dengan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Saya gak tahu itu. Tapi yang pasti tidak hanya di Tangerang tapi di seluruh Indonesia ketika dia masuk dalam ruang laut harus ada izin KKPRL,” ujarnya. (Amri-untuk Indonesia)