Thursday, 30 April 2026

Bakamla RI Hentikan Transhipment Super Tanker Senilai Rp. 4.6 Triliun

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id, Jakarta - Badan Keamanan Laut (Bakamla) / Indonesian Coast Guard, berhasil menindak dua kapal berbendera asing yaitu, MT. Arman 114 berbendera Iran dan MT STinos berbendera Kamerun yang diduga melakukan kegiatan transshipment illegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.

Informasi berawal dari  Puskodal Bakamla bekerja sama dengan Instansi terkait dan diteruskan kepada KN Pulau Marore 322 yang sedang berpatroli untuk dilakukan pemeriksaan dilapangan.

Setelah tiba di lokasi, kedua kapal berjenis super tank dengan panjang 330 meter, bermuatan Light Crude Oil (LCO) 272.569 metric ton, tersebut tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan transshipment minyak mentah yang apabila diuangkan diperkirakan senilai 4.6 triliun Rupiah.

KN Pulau Marore 322 Bakamla yang tergabung dalam Operasi Jalanusa X melakukan pengejaran hingga memasuki wilayah ZEE Malaysia, setelah sebelumnya kedua kapal tersebut tidak merespon komunikasi dan tembakan udara sebagai peringatan, dengan terus dibayang bayangi oleh KN Pulau Marore 322, kedua kapal tersebut melarikan diri dalam posisi selang masih menempel (proses transshipment tetap berlangsung).

Kepala Bakamla memberikan perintah untuk tidak melakukan penembakan kearah kapal, dengan pertimbangan resiko kapal meledak hebat mengingat kapal bermuatan minyak.

Dengan adanya kerja sama yang baik antara Bakamla dengan Agensi Penguat kuasaan Maritim Malaysia (APMM), KN Pulau Marore 322 diijinkan melakukan hot pursuit oleh APMM ke ZEE Malaysia.

Hal ini merupakan implementasi kerja sama yang baik antara coast guard di ASEAN sebagaimana telah dibangun melalui mekanisme ASEAN Coast Guard Forum (ACF).

Pada saat proses penghentian, kedua kapal melakukan break away untuk MT ARMAN 114 bergerak kearah Barat Laut, sedangkan MT S TINOS ke Utara.

Dengan kondisi tersebut KN Pulau Marore 322 fokus kepada MT ARMAN 114 yang diduga sebagai kapal pemberi/ penyalur. 

Bakamla RI dibantu oleh APMM dengan menurunkan pasukan Khas Maritim Malaysia menggunakan helikopter yang berkolaborasi dengan tim tim Visit Board Search and Seizure (VBSS) Bakamla.

“dan ini luar biasa karena respon dari coast guard Malaysia hanya dua sampai tiga jam, sudah bisa menerbangkan helikopter ,bisa menurunkan pasukan khususnya, bisa mengendalikan dan menghentikan kapal. Karena kalau tidak dibantu Malaysia dan ini apalagi masuk wilayah ZEE Malaysia ” terang Aan Kurnia dalam press confrence nya. Jakarta (11/7/2023).

Atas capaian ini, Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia dalam waktu dekat berencana akan memberikan penghargaan, atas kerja sama sesama tetangga yang sangat positif.

Dijelaskan Kepala Bakamla Aan Kurnia, Kapal MT STinos berbendera Kamerun yang kabur sudah diinformasikan ke anggota Coat Guard yang bekerjasama sehingga menjadi target operasi Coast Guard lain sehingga dilakukan black list, diketahui sejak tahun 2018 nama kapal tersebut sudah dihapus.

Berdasarkan fakta di tempat kejadian perkara, ditemukan bahwa MT ARMAN 114 melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus operandi mematikan sistem informasi pelayaran (AIS), menjadi unik spoofing AIS (data AIS kapal MT ARMAN berada di Laut Merah), menggunakan wilayah ZEE sebagai tempat transshipment illegal, dan tidak mengibarkan bendera kapal. Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh kedua kapal tersebut yaitu:

Tidak menyalakan Automatic Identification System (AIS), (Status MT ARMAN 114 berada di Laut Merah), diduga melakukan transhipment illegal/tanpa ijin di ZEE Indonesia, melakukan dumping, tidak mengibarkan bendera kebangsaan, tidak memiliki port clearance, dan tidak patuh (non compliance) pada penegak hukum.

Dari pemeriksaan, MT ARMAN 114 dapat diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE Indonesia, Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Peraturan Perundang-undangan dibidang Pelayaran lainnya, dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap MT ARMAN 114 didapati bahwa kapal tersebut berbendera Iran, dengan nahkoda berkewarganegaraan Mesir membawa ABK sebanyak 28 orang berkewarganegaraan Suriah dan didapati ada 3 orang penumpang lainnya (istri dan anak Security Officer).

Kepala Bakamla RI menerangkan sudah melaporkan secara resmi ke Menkopolhukam, kordinasi ke kemendagri, kementrian lingkungan hidup, imigrasi , perhubungan, angkatan laut semua dilibatkan untuk melihat pidana lainnya.

Sebelumnya kasus ini pernah ada dua tahun lalu di perairan pontianak yang kasusnya sampai ke pengadilan, dan berharap kasus ini juga sampai ke pengadilan dengan harapan bisa memberi efek jera sehingga tidak mengulangi lagi diwilayah RI, dan berharap kedepannya melakukan kerjasama antar kementerian sehingga bisa saling melengkapi dalam mengurangi tindakan pelanggaran serupa.

“banyak wilayah kita yang dijadikan transaksi ilegal, kedepan harus kordinasi semua kementerian lembaga yang punya aset kapal, sensor, untuk sama sama saling mengawasi sehingga dengan keterbatasan kita sama sama bisa saling mengawasi kegiatan kegiatan ilegal bisa dikurangi tentunya” ungkap Kepala Bakamla.   (Amr/RzKi)