Saturday, 26 September 2026

Kemenag: Pembatasan Gawai di Sekolah Harus Dimulai dari Guru dan Orang Tua

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

INDRAMAYU, lognews.co.id – Keberhasilan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan tidak bisa hanya dibebankan kepada peserta didik. Kementerian Agama Republik Indonesia mengajak guru, tenaga kependidikan, dan orang tua menjadi garda terdepan dalam membangun budaya penggunaan teknologi yang sehat melalui implementasi Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026.

Pesan tersebut disampaikan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) RI, Dr. Thobib Al Asyhar, M.Si., saat menjadi narasumber dalam program Breaking News Prima (BN PPN 1011) Radio Prima 95,8 FM Indramayu, Rabu (24/9/2026).

Menurut Thobib, pembatasan gawai merupakan gerakan bersama yang harus dimulai dari seluruh ekosistem pendidikan, bukan sekadar aturan yang ditujukan kepada siswa.

"Pendidikan itu bukan hanya satu pihak. Pendidikan melibatkan banyak unsur. Jangan sampai anak dituntut disiplin, tetapi guru dan orang tua tidak memberikan contoh penggunaan gawai yang baik," ujar Thobib.

Guru Harus Menjadi Teladan di Dalam Kelas

Dalam implementasi surat edaran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penekanan khusus kepada guru sebagai figur teladan di lingkungan sekolah. Guru diminta tidak menggunakan telepon genggam untuk kepentingan pribadi selama proses belajar mengajar berlangsung.

Menurut Thobib, kedisiplinan peserta didik akan lebih mudah dibangun apabila tenaga pendidik menunjukkan perilaku yang sama.

Ia mengatakan, penggunaan gawai oleh guru hanya diperbolehkan apabila berkaitan langsung dengan materi pembelajaran atau kebutuhan administrasi pendidikan.

"Kalau guru sedang mengajar, fokusnya tetap kepada peserta didik. Keteladanan itu bagian dari pendidikan karakter," katanya.

Orang Tua Tidak Bisa Lepas Tangan

Selain sekolah, Kementerian Agama (Kemenag) menilai rumah menjadi ruang pendidikan kedua yang menentukan kebiasaan digital anak.

Thobib menjelaskan, orang tua perlu mengetahui aplikasi yang digunakan anak, durasi penggunaan gawai, hingga jenis konten yang mereka akses setiap hari.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dengan melarang anak bermain telepon genggam, tetapi juga mendampingi mereka memahami risiko dunia digital.

"Orang tua harus memiliki literasi digital yang cukup. Mereka perlu tahu bagaimana membatasi penggunaan aplikasi dan permainan sesuai usia anak," ujarnya.

Ia mengakui perkembangan teknologi membuat banyak anak lebih cepat menguasai perangkat digital dibandingkan orang tuanya. Karena itu, peningkatan literasi digital keluarga menjadi tantangan yang harus dihadapi bersama.

Budaya Digital Dimulai dari Rumah dan Sekolah

Kementerian Agama (Kemenag) melihat pembatasan gawai bukan sekadar mengurangi penggunaan telepon genggam, melainkan membentuk kebiasaan baru dalam memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab.

Budaya tersebut dimulai dengan kesepakatan antara sekolah dan keluarga mengenai kapan anak boleh menggunakan gawai, kapan harus disimpan, dan kapan teknologi dimanfaatkan sebagai media belajar.

Thobib menilai konsistensi aturan di rumah dan sekolah akan membantu peserta didik membangun disiplin tanpa merasa penggunaan gawai sepenuhnya dilarang.

Kolaborasi Jadi Kunci Implementasi Surat Edaran

Kementerian Agama (Kemenag) akan terus melakukan sosialisasi kepada seluruh satuan pendidikan melalui jaringan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, madrasah, pesantren, hingga sekolah keagamaan lainnya.

Namun, Thobib menegaskan keberhasilan surat edaran tetap bergantung pada kolaborasi seluruh pihak di lingkungan pendidikan.

"Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Sekolah, guru, orang tua, dan masyarakat harus berjalan bersama agar anak-anak mendapatkan lingkungan belajar yang lebih sehat," katanya.

Melalui kolaborasi tersebut, Kementerian Agama berharap pembatasan gawai tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi menjadi budaya baru yang mendukung pembentukan karakter dan kualitas pendidikan anak bangsa. (Saheel untuk Indonesia)