PEMILU
Sunday, 26 January 2025

Sekolah Internasional Akan Kena PPN 12 Persen Mulai 2025

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada sekolah internasional mulai Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, mengkritik kebijakan ini. Ia menilai pajak tersebut terlalu tinggi, meskipun sekolah internasional melayani kalangan mampu. "Jika ada pajak, seharusnya tidak sebesar itu," ujarnya, Rabu (18/12/2024).

Ia mengingatkan perlu ada regulasi yang detail agar kenaikan PPN jadi 12 persen ini jangan sampai merembet ke semua hal yang berkaitan dengan pendidikan.

*Itu yang tidak boleh, jadi harus ada pengaturan yang jelas terkait dengan sekolah internasional, swasta, dan negeri"

"Itu supaya pengaturannya lebih tepat dan lebih bermanfaat. Tentu buat semuanya," kata Ledia Hanifa di Jakarta, Rabu (18/12/2024) 

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kebijakan ini hanya berlaku untuk layanan yang dikonsumsi masyarakat kelas atas, seperti sekolah internasional dan rumah sakit mewah. (Azzahra - untuk Indonesia)