PEMILU
Thursday, 19 September 2024

Warga Desa Cipancuh Merasa Terbantu Setelah Mengikuti Penyuluhan Hukum dari Mahasiswa KKN IAI Al-Azis

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

lognews.co.id, Indramayu – Bertempat di Aula Balai Desa Cipancuh, Kecamatan Haurgeulis, Kab. Indramayu, Mahasiswa IAI Al-Azis KKN kelompok 8 Astha Sahwahita, menggelar Seminar "Pengenalan Lembaga Bantuan Hukum: Menangani Perkara Hukum bagi Masyarakat secara Gratis" Pukul 16.00 - 17.30 WIB, hari Minggu (18/8/2024).


Acara berlangsung tertib dan antusias dengan mendatangkan narasumber dari Advokat Kantor Hukum Difa Gantar, yaitu Joko Sairan, S.H. Difa Farid Al Fajri, S.H. juga turut mengundang berbagai unsur mulai dari Kepala Desa Cipancuh, Lurah Desa Cipancuh, Kepala Dusun Sumurbandung serta Warga masyarakat di Desa Cipancuh
Dipandu MC dari Panitia Mahasiswa, sambutan Pertama dilaksanakan oleh Kepala Dusun Sumurbandung yakni Bapak Soni Putrawan mewakili Perangkat Desa Cipancuh. Lalu Sambutan kedua oleh Dosen Pembimbing Lapangan, yakni ustadz Dede Indrawan, S. Pd., M. Pd.


Setelah sambutan, Mulai materi pembahasan Pertama dari Bapak Joko Sairan, S.H. yg menjelaskan tentang Pengertian Hukum dan macam-macam Hukum yang ada di Indonesia seperti Hukum Undang-Undang, Hukum Adat, Hukum Traktat, maupun Yurisprudensi. Bapak Joko juga membahas tentang Perbedaan Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Waris, dan Hukum perkawinan.


Setelah itu, di lanjut oleh Pemateri kedua, yakni Bapak Difa Farid Al Fajri selaku Pemilik Kantor Hukum Difa yang ada di Des Gantar. Bapak Difa menjelaskan tentang Profil Kantor Hukum Difa. Lalu menjelaskan tentang Fungsi Advokat untuk Masyarakat dan menjelaskan tentang Syarat-syarat dan Tata Cara agar Mendapatkan Bantuan Hukum secara Gratis untuk Masyarakat kurang mampu dan tidak perlu membayar alias Gratis.
Antusiasme Masyarakat sungguh luar biasa. Walaupun sudah menjelang petang, namun Masyarakat masih fokus untuk mendengarkan dan memberikan pertanyaan kepada Pemateri.


Ada yang bertanya dari Ibu-Ibu mengenai bagaimana cara membagi Tanah Waris melalui Pemerintah Desa dan juga di bantu oleh Lembaga terkait di luar Pemerintah Desa seperti Lembaga Bantuan Hukum agar Pembagian Waris tidak ada permasalahan untuk kedepannya.


Setelah Pemaparan Materi dan Tanya jawab, di lanjutkan Do'a bersama yang di bacakan oleh seorang Mahasiswa, setelah berhamdalah, sesi terakhir dari acara adalah oto bersama di depan Aula Desa Cipancuh.


Melalui tema yang diangkat “Seminar Hukum” menjadi sarana transformasi keilmuan sehingga Masyarakat Umum di Desa Cipancuh lebih memahami dan sadar hukum dan turut serta memberikan sumbangsih dimasyarakat sehingga tegaknya hukum yang adil, damai dan beradab bisa diwujudkan bersama.
Kegiatan penyuluhan ini dalam rangka melaksanakan Program Kerja KKN 2024 kelompok 8 Astha Sahwahita dimana masyarakat yang dijadikan objek penyuluhan pada kali ini, ditemukan masih banyak yang belum tahu akan adanya Lembaga Bantuan Hukum yang bisa membantu masyarakat dalam menangani Perkara Hukum tanpa Biaya atau cuma-cuma, oleh sebab itu, Mahasiswa mengadakan Seminar untuk mengenalkan Lembaga Bantuan Hukum kepada Masyarakat khusus di Desa Cipancuh. Amr-untuk Indonesia)