INDRAMAYU, Lognews.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu resmi memberlakukan larangan pengelolaan tabungan siswa di lingkungan sekolah jenjang PAUD, SD, dan SMP melalui Surat Edaran (SE) Bupati Indramayu. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi peserta didik, orang tua, serta tenaga pendidik dari potensi penyalahgunaan maupun keterlambatan pencairan dana tabungan.
Dalam surat edaran tersebut, sekolah tidak lagi diperkenankan mengelola tabungan milik siswa. Pemerintah daerah mendorong agar aktivitas menabung dilakukan melalui lembaga keuangan yang memiliki sistem, pengawasan, dan legalitas yang jelas sehingga keamanan dana masyarakat lebih terjamin.
Pemkab Utamakan Transparansi Pengelolaan Keuangan Sekolah
Pemkab Indramayu menilai kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di lingkungan pendidikan. Dengan demikian, sekolah dapat lebih fokus menjalankan fungsi utamanya sebagai penyelenggara pendidikan, sementara pengelolaan dana masyarakat dilakukan oleh institusi yang memang memiliki kewenangan di bidang keuangan.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi konflik maupun persoalan hukum yang dapat muncul akibat kesalahan dalam pengelolaan dana tabungan siswa. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh dana masyarakat disimpan pada lembaga yang memiliki sistem perlindungan dan pengawasan yang jelas.
Warga Dukung Larangan karena Cegah Penyalahgunaan Dana
Salim, warga Desa Mekarjati, menyatakan mendukung kebijakan tersebut. Menurutnya, larangan itu dapat mencegah terjadinya persoalan dana tabungan yang tidak dapat dicairkan akibat kesalahan pengelolaan.
Ia mengaku pernah mengalami langsung persoalan serupa saat anaknya masih bersekolah di PAUD. Saat itu, dana tabungan siswa diketahui digunakan oleh bendahara sekolah untuk kepentingan pribadi. Permasalahan tersebut akhirnya dapat diselesaikan setelah kepala sekolah mengambil langkah penyelesaian, sementara bendahara yang bersangkutan telah dikeluarkan dari sekolah.
"Saya setuju dengan aturan ini karena bisa menghindari uang tabungan siswa macet. Saya pernah mengalami sendiri ketika anak saya masih di PAUD. Uang tabungan dipakai bendahara, untungnya kepala sekolah bertanggung jawab dan masalahnya bisa diselesaikan," ujarnya saat diwawancarai dalam program dialog Radio Prima FM 95,8.
Sebagian Warga Nilai Tabungan Sekolah Miliki Nilai Edukasi
Pendapat berbeda disampaikan Tuti, warga Tanjakan, Kecamatan Haurgeulis. Ia mengaku kurang sependapat dengan larangan tersebut karena menilai program menabung di sekolah memiliki manfaat dalam membangun kebiasaan menabung sejak usia dini.
Menurutnya, saat masih bersekolah dirinya terbiasa menyisihkan uang saku sedikit demi sedikit. Kebiasaan itu justru lebih mudah dilakukan di sekolah dibandingkan harus menabung langsung ke bank.
"Kalau menabung di sekolah, anak-anak tidak malu membawa uang Rp2.000 atau Rp5.000. Kalau ke bank, kadang mereka merasa sungkan karena nominalnya kecil. Menurut saya, kebiasaan menabung itu tetap penting," katanya.
Sekolah Fokus Pendidikan, Budaya Menabung Tetap Perlu Dijaga
Sementara itu, Indah, warga Haurkolot, memberikan pandangan yang lebih seimbang. Ia mendukung kebijakan Pemkab karena sekolah memang seharusnya berfokus pada kegiatan belajar mengajar. Namun di sisi lain, ia juga mengakui manfaat tabungan sekolah bagi kebutuhan siswa.
Menurutnya, tabungan yang terkumpul hingga akhir semester sering kali dimanfaatkan orang tua untuk membeli buku, seragam sekolah, maupun kebutuhan pendidikan lainnya. Bahkan, tidak sedikit keluarga yang menggunakannya untuk kegiatan rekreasi bersama anak setelah pembagian rapor.
"Saya setuju sekolah fokus pada pendidikan. Tapi kalau ada tabungan juga sebenarnya membantu karena saat akhir semester uangnya bisa dipakai beli buku, seragam, atau untuk jalan-jalan bersama keluarga," tuturnya.
Perlu Solusi Agar Budaya Menabung Tetap Berjalan
Kebijakan larangan pengelolaan tabungan siswa ini diperkirakan masih akan menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Di satu sisi, langkah tersebut dinilai mampu memperkuat tata kelola keuangan dan mengurangi risiko penyalahgunaan dana. Di sisi lain, sejumlah warga berharap pemerintah tetap menghadirkan solusi agar budaya menabung sejak usia dini tidak hilang.
Salah satu alternatif yang banyak diusulkan adalah memperluas kerja sama antara sekolah dengan perbankan atau lembaga keuangan resmi yang menyediakan layanan tabungan pelajar. Dengan demikian, siswa tetap dapat belajar mengelola keuangan sejak dini tanpa membebani sekolah dalam pengelolaan dana. (Sahil untuk Indonesia)



