lognews.co.id, Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menghibahkan aset rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto di Surabaya, Kamis (29/1/2026). Hibah ini merupakan bagian dari eksekusi putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan pemanfaatan aset rampasan negara menjadi bukti nyata asset recovery yang dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Timur berupa tanah dan bangunan seluas 3.967,5 meter persegi di Situbondo senilai sekitar Rp2,1 miliar untuk pengembangan pariwisata, serta lima unit jetski senilai Rp540 juta untuk pengawasan wilayah pesisir.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerima satu unit minibus senilai Rp102 juta untuk mendukung operasional tenaga pendidik PAUD.
KPK menegaskan hibah aset rampasan negara bertujuan memastikan harta hasil kejahatan kembali memberi manfaat bagi masyarakat sebagai korban utama tindak pidana korupsi. (Amri-untuk Indonesia)


