Lognews21.com, Bekasi - Puluhan Anak di Bekasi Ajukan Dispensasi Nikah, hingga saat ini terdapat 41 pasangan di Kota Bekasi Jawa Barat yang mengajukan dispensasi nikah sepanjang 2022.
Pengajuan muncul karena puluhan pasangan itu menikah di bawah usia 19 tahun. (20/1/2023)
"Banyaknya begitu (karena pergaulan bebas), dampak pergaulan, apalagi ketika kita di wilayah Bekasi ini kan orang pada sibuk, ketika orang tuanya pada sibuk bekerja, mereka (anak-anak) di rumah tidak ada siapa-siapa nanti ya," ujar Uman HUMAS Pengadilan Bekasi.
Uman menerangkan, pengajuan dispensasi kawin bisa diterima atau ditolak oleh pengadilan, hal ini diperhatikan dari sisi kelayakan calon pria dan wanita. Seperti, apakah calon suami sudah memiliki penghasilan dan istri sudah siap menjadi ibu.
Jika berbagai aspek itu tidak memperlihatkan kesiapan catin menjalankan rumah tangga, dikhawatirkan keduanya akan kembali ke PA dengan perkara lain, yakni perceraian. Tahun ini, total ada 4.887 perkara perceraian yang masuk ke PA Kelas 1A Bekasi, sebagian besar permohonan diajukan oleh istri.
Selain itu, angka perceraian di Kabupaten Bekasi mengalami peningkatan, pada tahun 2021 sebanyak 3,630 pasangan suami-istri bercerai, sedangkan pada tahun 2022 angka perceraian mengalami peningkatan menjadi 3,970 kasus. ( Camellianfa )


