KOWANTARA Tolak Wacana Pajak Warteg, Sebut Usaha Kuliner Rakyat Bukan Sapi Perah Fiskal

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id – Komunitas Warteg Nusantara (KOWANTARA), sebagai wadah perhimpunan pengusaha warung tegal dan warung nasi tradisional di Indonesia, menyatakan sikap penolakan secara tegas dan komprehensif terhadap wacana penarikan pajak yang menyasar ekosistem warteg dan unit usaha kuliner informal di ruang publik.

Pernyataan sikap ini dikeluarkan menyusul polemik perluasan basis pajak transaksi tunai ekonomi bayangan (grey market) yang dilontarkan dalam forum Rapat Pimpinan Nasional Kadin, serta adanya laporan keresahan di lapangan terkait kedatangan petugas administrasi pajak ke sejumlah gerai warteg di wilayah Jabodetabek.

Sebagai Ketua Umum KOWANTARA, menegaskan bahwa warung Tegal bukan sekadar entitas bisnis komersial berorientasi profit besar, melainkan fondasi ekonomi kerakyatan dan jaring pengaman sosial (social safety net) penyedia pangan bergizi berbiaya murah bagi jutaan rakyat kecil. Memaksakan penarikan pajak terhadap warteg mencerminkan ketidakpekaan terhadap realitas lapangan dan berisiko melumpuhkan daya tahan ekonomi masyarakat bawah.

Sebagai dasar penolakan, KOWANTARA menyampaikan empat pilar argumentasi yuridis, ekonomi, dan sosial:

1. Cacat Landasan Yuridis: Warteg Berada di Bawah Batas Pengenaan Pajak Resmi

Upaya penarikan pajak terhadap warteg kecil bertentangan secara nyata dengan hierarki regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia

  • Tingkat Pusat (Pajak Penghasilan/PPh):

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan ketentuan turunannya, Wajib Pajak Orang Pribadi pelaku UMKM dibebaskan sepenuhnya (tarif 0%) dari PPh Final 0,5% untuk omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun. Rata-rata gerai warteg memiliki peredaran bruto harian sekitar Rp1.000.000 hingga Rp1.400.000 (setara Rp360 juta–Rp450 juta per tahun), yang secara yuridis mutlak berada di bawah batas kena pajak.

  • Tingkat Daerah (Pajak Barang dan Jasa Tertentu/PBJT):

Berdasarkan UU HKPD No. 1/2022 serta Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1/2024 Pasal 45 ayat (2), penjualan makanan dan minuman dengan omzet tidak melebihi Rp42 juta per bulan secara tegas dikecualikan dari objek PBJT Makanan dan Minuman (pajak restoran 10%). Membebankan pajak restoran kepada warteg kecil adalah tindakan keliru yang melanggar ketentuan daerah.

2. Realitas Finansial yang Rapuh: Marjin Tipis dan Jeratan Inflasi Bahan Pokok

Karakteristik usaha warteg sangat rentan dan bergantung pada perputaran kas harian (daily cash flow):

  • Sekitar 55%–65% dari pendapatan kotor terserap langsung untuk belanja bahan baku pangan pokok (beras, minyak goreng curah, telur, cabai, dan bawang) yang harganya sangat bergejolak di pasar tradisional.
  • Marjin laba bersih warteg hanya berkisar 5%–8%. Kenaikan harga bahan baku yang kerap melonjak 15%–25% telah memangkas marjin keuntungan hingga titik terendah.
  • Penambahan beban pungutan baru dan kewajiban administrasi pembukuan yang rumit akan langsung mengubah marjin tipis tersebut menjadi kerugian operasional dan memaksa ribuan pedagang menutup usahanya (gulung tikar).

3. Ancaman terhadap Ketahanan Pangan Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Penerapan pajak pada warteg pada hakikatnya membebankan pajak atas kebutuhan dasar masyarakat paling rentan:

  • Data Badan Pusat Statistik (BPS) membuktikan bekerjanya Hukum Engel, di mana 20% kelompok masyarakat berpendapatan terendah membelanjakan hingga 64,6% pendapatannya semata-mata untuk makanan.
  • Kenaikan harga satu porsi makanan di warteg dari Rp15.000 menjadi Rp25.000–Rp35.000 akibat transmisi beban pajak akan memicu distorsi daya beli secara ekstrem.
  • Pelanggan utama warteg—seperti buruh harian lepas, pengemudi ojek daring, pekerja sektor informal, dan mahasiswa—akan terpaksa memangkas kualitas asupan gizi harian mereka, yang berpotensi memicu masalah kesehatan dan penurunan produktivitas sosial jangka panjang.

4. Salah Sasaran Kebijakan: Penertiban Harus Menyasar Korporasi Besar, Bukan Pedagang Kecil

KOWANTARA menggarisbawahi klarifikasi Kementerian UMKM yang menegaskan bahwa pemerintah tidak menargetkan pemajakan atas usaha kecil. Fokus optimalisasi penerimaan negara dan pengawasan shadow economy semestinya diarahkan kepada pelaku usaha beromzet puluhan miliar rupiah yang memecah badan usahanya menjadi beberapa entitas hukum (firm splitting) demi mengeksploitasi insentif UMKM secara manipulatif. Sangat tidak adil apabila aparat fiskal memburu warung makan rakyat di gang-gang sempit, sementara praktik penghindaran pajak terstruktur oleh korporasi besar

Pernyataan Sikap dan Tuntutan KOWANTAR

Menyikapi perkembangan tersebut, KOWANTARA menyampaikan tuntutan resmi kepada pembuat kebijakan di tingkat pusat dan daerah:

1. Jaminan Perlindungan Hukum dan Moratorium Pungutan:

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan hukum bagi warteg dan usaha kuliner mikro tradisional dengan memastikan pembebasan mutlak dari segala bentuk pungutan pajak, baik PPh Final maupun PBJT Restoran, selama omzet usaha berada di bawah ambang batas yang ditetapkan undang-undang.

2. Hentikan Segala Bentuk Kunjungan Lapangan yang Meresahkan:

Meminta Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk menginstruksikan aparat di tingkat KPP maupun UPPD agar menghentikan peninjauan lapangan yang bersifat investigatif terhadap usaha mikro subsisten, serta meluruskan kesalahan administrasi secara transparan guna memulihkan rasa aman pedagang.

3. Fokus pada Edukasi dan Pendampingan Usaha (Bukan Pajak Paksa):

Mendorong pemerintah dan otoritas terkait (Kementerian UMKM dan Bank Indonesia) untuk memprioritaskan program pembinaan pencatatan digital secara gratis—seperti fasilitasi aplikasi SIAPIK—serta memperluas kemudahan akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). Usaha mikro harus dibina agar tumbuh dan naik kelas secara sukarela, bukan dibebani kewajiban fiskal sebelum memiliki kekuatan finansial.

KOWANTARA menegaskan komitmennya untuk selalu menjadi mitra konstruktif pemerintah dalam menjaga kedaulatan pangan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan sosial. (saheel untuk Indonesia)