lognews.co.id - Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menolak rencana analog switch-off (ASO) radio FM dalam Rancangan Undang-Undang Penyiaran.
Pasalnya penghentian siaran analog dinilai dapat semakin menekan industri radio lokal yang kini menghadapi persaingan dengan platform digital.
Ketua Bidang Organisasi PP PRSSNI, Praditya Sutrisno, mengatakan penolakan terhadap ASO radio menjadi salah satu perhatian organisasi dalam pembahasan RUU Penyiaran.
Menurut dia, sejumlah draf RUU yang beredar sebelumnya memuat ketentuan mengenai ASO radio, seperti yang telah diterapkan pada siaran televisi.
“Kami tidak mau analog switch-off untuk radio/FM itu diatur di undang-undang,” kata Praditya setelah menghadiri focus group discussion (FGD) yang digelar Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta bertajuk “Bebas Namun Terbatas” di Kantor PWNU DKI Jakarta, Rabu (7/10).
Praditya mengatakan industri radio lokal saat ini telah menghadapi tekanan akibat perubahan lanskap media. Platform digital seperti TikTok, Meta, dan Google ikut mengubah pola konsumsi masyarakat terhadap media sekaligus mempengaruhi pendengar dan pengiklan radio.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat industri radio masih berjuang mempertahankan keberlangsungan bisnisnya. Karena itu, penghentian siaran FM dinilai bukan solusi yang tepat ketika teknologi digital terestrial dapat dikembangkan tanpa harus mematikan layanan analog.
PRSSNI mengusulkan agar siaran FM tetap berjalan berdampingan dengan teknologi radio digital terestrial seperti Digital Audio Broadcasting (DAB) dan Digital Radio Mondiale (DRM). Dengan skema tersebut, masyarakat dapat menentukan sendiri teknologi siaran yang ingin digunakan.
“Kalau pemerintah mau bikin digital terestrial, silakan, jalan bareng saja. Biar pendengar yang menentukan dia suka yang mana, jangan FM-nya yang dimatikan,” ujarnya.
Selain soal ASO, PRSSNI meminta RUU Penyiaran menyesuaikan diri dengan perkembangan industri media. Praditya mengatakan kondisi bisnis media saat ini berbeda jauh dibandingkan ketika pembahasan regulasi tersebut mulai dirancang pada 2002.
PRSSNI juga mendorong adanya persaingan usaha yang setara antara media lokal dan platform asing. Menurut Praditya, media penyiaran lokal memiliki berbagai kewajiban, termasuk membayar pajak dan mematuhi regulasi penyiaran yang ditetapkan KPI.
Karena itu, dia meminta pemerintah menciptakan equal playing field agar media lokal dan platform asing dapat bersaing dalam kondisi yang lebih setara.
“Kalau kami bayar pajak, mereka juga harus bayar pajak. Kalau kami terikat oleh peraturan dari KPI seperti P3SPS, mereka juga harus terikat dengan peraturan yang seperti itu, supaya kita bisa bersaing secara sehat,” kata Praditya.
PRSSNI menilai RUU Penyiaran perlu memastikan perkembangan teknologi tidak mengorbankan keberlangsungan media lokal. Organisasi tersebut berharap regulasi baru memberikan ruang bagi inovasi digital tanpa menghapus layanan radio FM yang masih digunakan masyarakat.
Praditya kembali menegaskan penolakan PRSSNI terhadap rencana ASO radio FM. Menurut dia, pengembangan radio digital dapat dilakukan tanpa mematikan siaran analog.
“Biarkanlah ada FM analog. Kalau pemerintah mau bikin digital terestrial, silakan jalan bareng saja. Jangan FM-nya yang dimatikan. Kalau FM dimatikan, bubar kita, tutup warung semua,” pungkasnya (Saheel untuk Indonesia)




