Kuliah Gratis: Siapkah Negara Membayar?

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Oleh: Dinn Wahyudin, Dosen Universitas Pendidikan Indonesia

Lognews.co.id - Kabar tentang kuliah gratis kembali ramai dibahas. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) sedang menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai pendidikan tinggi negeri gratis.

Namun, ada satu hal yang perlu digarisbawahi. Sampai September 2026, kuliah gratis bagi mahasiswa belum menjadi kenyataan. Pemerintah masih menghitung kebutuhan pembiayaan dan merumuskan skema agar kebijakan tersebut dapat dijalankan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan.

Artinya, jangan buru-buru membayangkan bahwa mulai tahun ini seluruh mahasiswa PTN maupun PTS dapat kuliah tanpa biaya.

Sebenarnya, pemerintah sudah memiliki pengalaman dalam membiayai mahasiswa melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah). Program ini ditujukan terutama bagi calon mahasiswa dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, tetapi memiliki potensi akademik dan telah diterima di perguruan tinggi.

Pada 2026, penerima KIP Kuliah memperoleh pembebasan biaya pendidikan sesuai ketentuan program, sekaligus bantuan biaya hidup sebesar Rp800.000 hingga Rp1.400.000 per bulan, bergantung pada pertimbangan biaya hidup di wilayah masing-masing.

Dengan kata lain, gagasan pendidikan tinggi yang dibiayai negara bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Hal yang sedang dikaji pemerintah adalah kemungkinan memperluas jangkauan pembiayaan tersebut.

Bagaimana dengan Mahasiswa PTS?

Persoalan lain yang sering menimbulkan salah paham adalah posisi mahasiswa perguruan tinggi swasta atau PTS.

KIP Kuliah tidak hanya berlaku bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri. Mahasiswa yang diterima di PTS juga dapat memperoleh KIP Kuliah sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk persyaratan perguruan tinggi dan program studi.

Jadi, dalam skema bantuan yang sudah berjalan, mahasiswa PTN dan PTS sama-sama memiliki peluang memperoleh pembiayaan dari pemerintah.

Perbedaannya terletak pada mekanisme penyelenggaraan dan tata kelola pembiayaan masing-masing perguruan tinggi. PTS yang menyelenggarakan KIP Kuliah juga harus memenuhi ketentuan dan memastikan hak mahasiswa penerima tidak dipotong atau dibebani pungutan yang bertentangan dengan aturan.

Gratis untuk Siapa?

Istilah "kuliah gratis" juga patut dikaji dengan hati-hati.

Gratis untuk siapa? Gratis sampai kapan? Biaya apa saja yang ditanggung? Apakah hanya uang kuliah, atau juga biaya hidup, buku, transportasi, dan kebutuhan akademik lainnya?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena pendidikan tinggi gratis secara universal berbeda dengan KIP Kuliah.

KIP Kuliah merupakan bantuan yang diberikan kepada mahasiswa yang memenuhi persyaratan. Sementara itu, pendidikan tinggi gratis dalam cakupan yang lebih luas masih merupakan gagasan kebijakan yang sedang dikaji pemerintah, termasuk dari sisi kebutuhan anggaran dan desain pembiayaannya.

Plus dan Tantangannya

Dari sisi manfaat, pembiayaan pendidikan tinggi oleh negara tentu dapat membuka pintu yang lebih lebar bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan.

Bagi keluarga yang selama ini harus berpikir berkali-kali sebelum membayar uang kuliah, bantuan pembiayaan dapat menjadi jalan keluar. Anak tidak lagi harus menghentikan cita-cita kuliah hanya karena kemampuan ekonomi keluarga terbatas.

Dalam jangka panjang, akses pendidikan yang lebih luas juga dapat menjadi bagian dari investasi negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan memperbesar peluang mobilitas sosial.

Namun, ada pertanyaan penting yang tidak boleh diabaikan.

Siapa yang membayar tagihannya?

Pendidikan tinggi membutuhkan biaya besar. Bukan hanya untuk membayar uang kuliah mahasiswa, tetapi juga untuk membiayai dosen, laboratorium, perpustakaan, penelitian, teknologi, fasilitas pembelajaran, serta berbagai layanan akademik lainnya.

Jika seluruh mahasiswa dibebaskan dari biaya pendidikan, negara harus menyediakan sumber pembiayaan yang besar dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, Kemdiktisaintek perlu menghitung secara cermat kebutuhan pembiayaan sebelum menentukan skema yang akan diterapkan.

Kuliah gratis jangan sampai hanya murah di depan, tetapi mahal persoalannya di belakang.

Ada pula persoalan ketepatan sasaran dan tata kelola. Jika bantuan diberikan kepada mahasiswa yang memang membutuhkan, mekanisme verifikasi dan pengawasannya harus kuat. Jangan sampai bantuan yang seharusnya menjadi jalan keluar bagi mahasiswa kurang mampu justru salah sasaran.

Sebaliknya, mahasiswa penerima juga harus benar-benar mendapatkan haknya. Pengalaman KIP Kuliah menunjukkan bahwa pembiayaan pendidikan perlu disertai aturan yang jelas mengenai pungutan, penyaluran bantuan, dan tanggung jawab perguruan tinggi.

Jangan Hanya Gratis, Mutu Harus Terjaga

Kajian tentang kuliah gratis pada akhirnya bukan hanya soal menghapus uang kuliah.

Di balik kata "gratis" terdapat pertanyaan yang jauh lebih besar: bagaimana negara memperluas akses pendidikan tinggi tanpa mengorbankan mutu dan keberlanjutan pembiayaannya?

PTN maupun PTS perlu ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang jelas. Mahasiswa juga harus memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya.

Saat ini, hal penting yang ditunggu bukan hanya kuliah gratis, melainkan desain kebijakan yang membuat pendidikan tinggi semakin terjangkau, adil, bermutu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Keberhasilan kebijakan pendidikan tinggi tidak cukup diukur dari berapa banyak mahasiswa yang dapat kuliah tanpa membayar. Hal yang tidak kalah penting adalah seberapa bermutu lulusan yang dihasilkan dan seberapa besar perguruan tinggi memberikan dampak nyata bagi masyarakat, dunia kerja, pembangunan, dan kemajuan bangsa.