INDRAMAYU, LogNews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ihsan Din Ilyas. DPO tersebut diterbitkan dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang tengah ditangani Ditreskrimum Polda Jabar.
Berdasarkan dokumen DPO, Ihsan Din Ilyas merupakan warga Kabupaten Indramayu, kelahiran Jakarta, 16 Juni 1965. Dalam surat tersebut, kepolisian menyatakan yang bersangkutan masuk dalam daftar pencarian orang dan diminta segera diamankan apabila diketahui keberadaannya.
Dari informasi yang dihimpun lognews.co.id, Ditreskrimum Polda Jabar, AKP David Jou, mengonfirmasi bahwa Ihsan Din Ilyas telah ditetapkan sebagai DPO oleh penyidik Polda Jabar.
"Benar," kata AKP David Jou saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, Selasa (23/9/2026).
Dalam surat DPO itu, Ihsan Din Ilyas diduga terlibat dalam perkara penipuan, penggelapan, dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 378, Pasal 372, Pasal 374 KUHP, serta ketentuan lain yang tercantum dalam dokumen DPO. Perkara tersebut disebut terjadi pada 14 Maret 2024 di wilayah Kota Bandung.
Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Ihsan Din Ilyas agar segera menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Jabar atau melapor ke kantor kepolisian terdekat untuk membantu proses pencarian. (Saheel untuk Indonesia)



