lognews.co.id, Jakarta — Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan Indonesia tidak membuat komitmen apa pun terkait akses lintas udara dengan Amerika Serikat. Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan isu yang berkembang usai pembahasan kerja sama pertahanan kedua negara. (19/5/26)
Dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI, Sjafrie menjelaskan dokumen yang ditandatangani dengan pihak Amerika Serikat hanyalah Letter of Intent Overflight Clearance atau surat pernyataan minat perizinan lintas udara, bukan bentuk komitmen resmi.
Menurut dia, pemerintah Indonesia tetap memegang prinsip menjaga kedaulatan wilayah dan kepentingan nasional dalam setiap kerja sama pertahanan internasional.
Sjafrie mengatakan penandatanganan letter of intent tersebut dilakukan saat kunjungannya ke Amerika Serikat pada April 2026.
Ia menjelaskan isi surat itu mencakup penghormatan terhadap integritas dan kedaulatan teritorial masing-masing negara, serta mekanisme standar operasional jika terdapat kebutuhan tertentu terkait lintas udara.
Permintaan mengenai izin lintas udara disebut pertama kali disampaikan Menteri Pertahanan Amerika Serikat Pete Hegseth dalam pertemuan bilateral di sela forum ASEAN Defense Ministers Meeting (ADMM) Plus 2025.
Dalam pertemuan itu, Hegseth disebut meminta agar pesawat Amerika Serikat dapat melintasi wilayah udara Indonesia untuk kebutuhan mendesak dengan tetap mengikuti aturan yang berlaku di Indonesia.
Namun Sjafrie mengaku tidak langsung memberikan jawaban atas permintaan tersebut dan memilih melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto selaku panglima tertinggi TNI.
Selain membahas lintas udara, pertemuan kedua pejabat pertahanan itu juga menyinggung kerja sama pencarian dan pemulangan kerangka tentara Amerika Serikat yang gugur di Pulau Morotai, Maluku Utara, saat Perang Dunia II.
Sjafrie menegaskan kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap mengedepankan prinsip mutual benefit atau saling menguntungkan serta mutual respect atau saling menghormati.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis spekulasi publik yang mengaitkan izin lintas udara dengan perjanjian Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang diteken pada April 2026.
Kementerian Pertahanan memastikan tidak ada komitmen yang mengurangi kedaulatan Indonesia dalam pembahasan kerja sama tersebut. (Amri-untuk Indonesia)



