Wednesday, 06 May 2026

Prabowo Terima 10 Buku Reformasi Polri

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menerima laporan akhir Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) dalam pertemuan tertutup di Istana Merdeka yang berlangsung lebih dari tiga jam. Laporan tersebut memuat arah kebijakan reformasi institusi kepolisian, mulai dari jangka pendek hingga menengah. (06/05/26)

10 Buku Rekomendasi Reformasi Diserahkan

Ketua KPRP Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa timnya menyerahkan 10 buku laporan komprehensif kepada Presiden. Dokumen tersebut berisi rancangan kebijakan reformasi menyeluruh, termasuk alternatif kebijakan (policy alternative) yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah maupun internal Polri.

Penyerahan laporan turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Mahfud Md, Yusril Ihza Mahendra, Listyo Sigit Prabowo, serta sejumlah tokoh lain lintas institusi.

Reformasi Menyeluruh hingga 2029

Jimly menjelaskan, seluruh rekomendasi dirumuskan berdasarkan proses panjang, termasuk penyerapan aspirasi dari lembaga negara, organisasi masyarakat, hingga internal kepolisian di berbagai daerah.

Hasilnya, KPRP mengusulkan reformasi struktural dan kultural di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditargetkan berjalan hingga tahun 2029.

Rekomendasi tersebut mencakup revisi Undang-Undang Polri serta penyusunan regulasi turunan guna memastikan implementasi berjalan efektif.

Kementerian Keamanan Dipastikan Tidak Dibentuk

Salah satu isu strategis yang dibahas adalah wacana pembentukan Kementerian Keamanan. Namun, setelah melalui evaluasi, pemerintah memutuskan tidak melanjutkan usulan tersebut.

Menurut Jimly, pertimbangan manfaat dan risiko menunjukkan bahwa dampak negatif dinilai lebih besar dibandingkan manfaat yang diperoleh.

Mekanisme Pengangkatan Kapolri Tetap

Dalam pertemuan itu, Presiden juga menegaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tidak mengalami perubahan.

Skema yang berlaku saat ini—yakni penunjukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR—diputuskan tetap dipertahankan sebagai sistem yang dianggap paling relevan.

Penguatan Kompolnas Jadi Sorotan

Presiden memberikan perhatian khusus pada penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pemerintah menyetujui agar Kompolnas diperkuat menjadi lembaga yang lebih independen, dengan kewenangan yang bersifat mengikat. Selain itu, keanggotaan Kompolnas juga diarahkan tidak lagi bersifat ex-officio.

Pembatasan Jabatan di Luar Institusi

Reformasi juga menyasar penataan jabatan anggota Polri di luar struktur institusi. Pemerintah akan menyusun aturan yang lebih tegas dan limitatif terkait posisi yang dapat diisi oleh anggota kepolisian di luar tugas utamanya.

Tahap Akhir Tugas KPRP

Penyerahan laporan ini menandai berakhirnya mandat KPRP sejak dibentuk pada November 2025. Selanjutnya, rekomendasi yang telah disusun akan menjadi basis penyusunan kebijakan strategis pemerintah dalam memperkuat institusi Polri ke depan.

Analisis: Momentum Reformasi Institusional

Agenda reformasi Polri yang dirumuskan dalam 10 buku tersebut mencerminkan upaya sistematis untuk memperbaiki tata kelola institusi keamanan negara.

Penguatan pengawasan eksternal, pembatasan jabatan, serta konsistensi mekanisme pengangkatan pimpinan merupakan indikator pendekatan reformasi yang berbasis kelembagaan.

Namun, efektivitas implementasi akan sangat ditentukan oleh konsistensi politik, kualitas regulasi turunan, serta komitmen internal institusi dalam menjalankan perubahan.

(Amri-untuk Indonesia)