Sunday, 03 May 2026

Perpres Perlindungan Awak Kapal Perikanan, Ratifikasi ILO 188 Resmi Berlaku

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada peringatan Hari Buruh, Jumat (1/5/26). Regulasi ini menjadi bentuk ratifikasi Konvensi International Labour Organization 188 tentang standar kerja layak bagi awak kapal perikanan.

Kebijakan tersebut dinilai penting karena sektor perikanan selama ini dikenal memiliki risiko kerja tinggi, baik akibat faktor cuaca, kondisi laut, maupun tantangan hubungan kerja di atas kapal.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut ratifikasi itu sebagai langkah konkret memperkuat tata kelola ketenagakerjaan di sektor perikanan tangkap nasional.

“Alhamdulillah berhasil direalisasikan,” ujar Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta.

Menurutnya, negara kini memastikan perlindungan awak kapal perikanan mulai dari proses rekrutmen, keselamatan kerja, kesehatan, kejelasan hubungan kerja, hingga kesejahteraan pekerja.

Sebelumnya pemerintah juga telah mengadopsi standar internasional STCW-F 1995 beserta amendemennya. Selain itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan menerbitkan Permen KP Nomor 4 Tahun 2026 yang mengadopsi prinsip ILO 188.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif menambahkan pemerintah juga tengah memproses ratifikasi Cape Town Agreement 2012 guna meningkatkan standar keselamatan kapal perikanan.

Beberapa poin utama perlindungan yang diatur meliputi batas usia minimum 18 tahun, persyaratan kompetensi, surat kesehatan, jaminan sosial ketenagakerjaan, perjanjian kerja laut, sistem perekrutan resmi, upah lebih transparan, jam kerja manusiawi, akomodasi layak, hingga biaya pemulangan awak kapal yang wajib ditanggung pemilik kapal.

Pemerintah berharap regulasi baru ini memperkuat posisi pekerja perikanan Indonesia sekaligus meningkatkan standar industri maritim nasional. (Amri-untuk Indonesia)