lognews.co.id, Jakarta – Platform transportasi online Gojek dan Grab merespons kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengenai potongan aplikator bagi pengemudi ojek online maksimal 8 persen.
Direktur Utama GoTo Hans Patuwo menyatakan perusahaan akan mematuhi seluruh ketentuan pemerintah, termasuk aturan baru yang berkaitan dengan perlindungan pekerja transportasi online.
Menurut Hans, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian untuk memahami rincian kebijakan, implikasi bisnis, serta penyesuaian operasional yang diperlukan agar implementasi aturan berjalan efektif.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan agar dapat memberi manfaat berkelanjutan bagi mitra driver dan pelanggan,” ujarnya.
Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan pihaknya menghormati arahan pemerintah dan tetap berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Grab juga menunggu penerbitan resmi beleid tersebut untuk mempelajari detail teknis pelaksanaan sebelum melakukan langkah penyesuaian.
Dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional, Prabowo menegaskan potongan aplikator selama ini dinilai terlalu besar dan memberatkan pengemudi.
“Ojol kerja keras, mempertaruhkan nyawa setiap hari. Potongan harus di bawah 10 persen,” tegas Prabowo.
Ia menyebut melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pendapatan minimal pengemudi kini ditetapkan 92 persen, sementara porsi aplikator maksimal 8 persen.
Selain skema pembagian pendapatan, aturan baru itu juga mencakup perlindungan jaminan kecelakaan kerja serta akses BPJS Kesehatan bagi para pengemudi transportasi online di Indonesia. (Amri-untuk Indonesia)



