lognews.co.id, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah mengkaji skema harga bahan bakar minyak (BBM) khusus bagi nelayan sebagai respons atas lonjakan biaya operasional melaut yang kian menekan keberlanjutan usaha perikanan tangkap. (26/4/26)
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menyatakan sekitar 70% biaya operasional nelayan saat ini terserap untuk kebutuhan BBM, sehingga fluktuasi harga energi menjadi faktor krusial yang berdampak langsung terhadap pendapatan pelaku usaha.
Tekanan biaya tersebut dipicu oleh kenaikan harga BBM non-subsidi yang telah melampaui Rp25.000 per liter, disertai keterbatasan akses dan distribusi BBM subsidi yang belum merata di sejumlah wilayah sentra perikanan. Kondisi ini memicu keluhan luas dari nelayan karena berpotensi menurunkan margin usaha bahkan menyebabkan kerugian operasional.
KKP bersama lintas kementerian dan lembaga telah menggelar koordinasi untuk merumuskan skema harga khusus yang lebih adaptif. Pembahasan melibatkan Bappenas, BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kemenko Perekonomian dan Kemenko Pangan. Hasil kajian awal telah disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti pada level kebijakan.
Di sisi lain, pemerintah memastikan harga BBM subsidi bagi nelayan tidak mengalami kenaikan hingga akhir 2026. Namun, tantangan struktural masih muncul pada aspek distribusi dan aksesibilitas yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.
KKP menilai perbaikan tata kelola distribusi menjadi kunci utama. Revisi regulasi, termasuk kemungkinan penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, sedang dipertimbangkan untuk memperkuat sistem penyaluran BBM agar lebih efisien dan akuntabel.
Selain pendekatan kebijakan, pemerintah juga menyiapkan langkah teknis jangka pendek, termasuk koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait distribusi BBM di kapal pengangkut ikan serta penyederhanaan mekanisme akses bagi nelayan di lapangan.
Secara strategis, skema BBM khusus ini diarahkan untuk menjaga stabilitas sektor perikanan tangkap nasional di tengah volatilitas harga energi global, sekaligus memastikan keberlanjutan produksi dan ketahanan pangan berbasis hasil laut.
Langkah ini menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menggeser pendekatan dari sekadar subsidi menuju reformasi sistem distribusi dan pricing yang lebih presisi, guna melindungi pelaku usaha kecil tanpa mengganggu keseimbangan fiskal negara. (Amri-untuk Indonesia)



