Sunday, 19 April 2026

KPK Temukan 8 Potensi Korupsi Program MBG, Anggaran Jumbo Disorot

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi delapan potensi korupsi dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan mengeluarkan tujuh rekomendasi strategis untuk memperbaiki tata kelola program tersebut. (17/4/26)

Temuan itu tertuang dalam laporan tahunan KPK 2025 yang menyoroti besarnya skala anggaran program, meningkat dari Rp71 triliun pada 2025 menjadi Rp171 triliun pada 2026. KPK menilai lonjakan anggaran tersebut belum diimbangi dengan sistem regulasi, tata kelola, dan pengawasan yang memadai.

“Risiko yang muncul mencakup lemahnya akuntabilitas, konflik kepentingan, hingga potensi tindak pidana korupsi,” demikian isi laporan.

KPK merinci sejumlah titik rawan dalam implementasi MBG, antara lain:

Pertama, regulasi pelaksanaan dinilai belum komprehensif, terutama dalam mengatur koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Kedua, mekanisme bantuan pemerintah berpotensi memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang praktik rente, yang dapat menggerus alokasi anggaran untuk bahan pangan.

Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistis melalui Badan Gizi Nasional dinilai berpotensi melemahkan fungsi pengawasan daerah.

Keempat, potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), akibat belum jelasnya standar operasional prosedur (SOP).

Kelima, aspek transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, terutama pada proses verifikasi mitra dan pelaporan keuangan.

Keenam, sejumlah dapur MBG belum memenuhi standar teknis, yang berisiko pada keamanan pangan, termasuk potensi keracunan.

Ketujuh, pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minimnya keterlibatan BPOM dan dinas kesehatan.

Kedelapan, belum adanya indikator keberhasilan program yang terukur serta tidak tersedianya data dasar (baseline) untuk evaluasi dampak.

Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan penyusunan regulasi komprehensif setingkat Peraturan Presiden untuk mengatur keseluruhan siklus program mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

Selain itu, KPK meminta pemerintah meninjau ulang mekanisme penyaluran bantuan agar lebih efisien dan bebas praktik rente. Pendekatan kolaboratif juga didorong, dengan memperkuat peran pemerintah daerah dalam implementasi.

menilai pembenahan tata kelola MBG menjadi krusial guna memastikan program berjalan efektif sekaligus bebas dari praktik korupsi. (Amri-untuk Indonesia)