lognews.co.id, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap temuan serius terkait penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai media konsumsi narkotika, sekaligus mendorong pelarangan vape dalam Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika. (11/4/26)
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyatakan Indonesia tengah menghadapi fenomena baru berupa peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape yang semakin masif dan mengkhawatirkan.
Temuan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel liquid vape yang beredar di masyarakat. Dari jumlah itu, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya mengandung etomidate yang merupakan obat bius.
Suyudi menjelaskan, zat etomidate kini telah masuk dalam daftar narkotika golongan II berdasarkan regulasi Kementerian Kesehatan terbaru. Namun, penindakan terhadap penyalahgunaan zat tersebut masih mengacu pada Undang-Undang Kesehatan dengan sanksi yang dinilai belum maksimal.
Menurutnya, pelarangan vape sebagai alat konsumsi menjadi langkah strategis untuk memutus rantai penyalahgunaan narkotika, mengingat perangkat tersebut kerap digunakan sebagai media konsumsi zat terlarang.
Ia juga menyoroti tren global peningkatan peredaran zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS). Saat ini tercatat sebanyak 1.386 jenis NPS telah teridentifikasi di dunia, sementara di Indonesia ditemukan setidaknya 175 jenis yang beredar.
Selain faktor domestik, sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dahulu menerapkan pelarangan vape sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan zat berbahaya.
BNN menilai diperlukan regulasi yang lebih kuat dan adaptif untuk menghadapi perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang semakin kompleks, termasuk melalui produk konsumsi modern seperti vape.
(Amri-untuk Indonesia)



