Friday, 17 April 2026

Pulau Umang Gagal Dijual, Pemerintah Segel dan Dalami Dugaan Pelanggaran

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Upaya penjualan Pulau Umang di kawasan Selat Sunda senilai Rp65 miliar gagal setelah pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) turun tangan dan menyegel aktivitas di lokasi. (16/4/26)

Pulau wisata yang berada di Kabupaten Pandeglang, Banten itu sebelumnya viral di media sosial karena ditawarkan untuk dijual melalui agen properti. Namun, hasil klarifikasi menunjukkan pengelola membantah adanya transaksi penjualan maupun kerja sama dengan pihak lain.

Penyegelan dan Dugaan Pelanggaran Izin

Langkah tegas dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dengan menyegel pemanfaatan ruang laut di pulau tersebut.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan negara wajib hadir dalam mengawasi aktivitas di pulau kecil, terutama yang berpotensi melanggar aturan.

“Kami mendapati adanya penawaran penjualan di media sosial. Ini harus ditindaklanjuti untuk mencegah penyalahgunaan,” ujarnya.

KKP juga meminta seluruh konten penawaran penjualan dihapus guna menghindari potensi keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan transaksi dengan pihak asing.

Perizinan Belum Lengkap

Hasil pemeriksaan menunjukkan pengelolaan Pulau Umang dilakukan oleh perorangan dan belum memenuhi persyaratan perizinan.

Beberapa izin yang belum dikantongi antara lain:

  • Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
  • Izin pemanfaatan pulau kecil
  • Izin usaha wisata tirta

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, meminta pengelola bersikap kooperatif dan segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Pemerintah Perketat Pengawasan Pulau Kecil

KKP memastikan akan melakukan pendalaman aspek hukum, termasuk status kepemilikan dan legalitas aktivitas usaha di pulau tersebut.

Pengawasan terhadap pemanfaatan pulau kecil ditegaskan akan diperketat untuk memastikan seluruh kegiatan sesuai koridor hukum dan tidak merugikan kepentingan negara.

Pulau Umang sendiri memiliki luas sekitar 5 hektare dan dikenal sebagai destinasi wisata bahari unggulan di wilayah Banten, berjarak sekitar 120 kilometer dari Kota Serang.

(Amri-untuk Indonesia)