lognews.co.id, Jakarta — Korlantas Polri resmi memberlakukan kebijakan perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli secara nasional sepanjang 2026 sebagai langkah meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan. (14/4/26)
Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga akhir 2026, di mana seluruh pemilik kendaraan yang belum sesuai identitas diwajibkan melakukan balik nama paling lambat 2027 untuk memastikan legalitas kepemilikan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas menegaskan kebijakan ini merupakan adaptasi dari inisiatif awal di Jawa Barat yang lebih dulu menerapkan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP melalui kebijakan daerah.
Meski demikian, aturan dasar registrasi kendaraan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk kewajiban menunjukkan identitas pemilik sesuai ketentuan dalam Peraturan Kepolisian terkait administrasi kendaraan bermotor.
Dalam implementasinya, masyarakat tetap dapat memperpanjang STNK tanpa KTP dengan syarat administratif tambahan, seperti pengisian formulir pernyataan kepemilikan serta komitmen untuk melakukan balik nama di tahun berikutnya.
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan publik dan kepastian hukum, sekaligus mendorong penertiban data kepemilikan kendaraan secara nasional.
Pemerintah menilai kebijakan ini sebagai solusi transisi untuk mengatasi banyaknya kendaraan yang belum balik nama, sekaligus memperkuat sistem administrasi dan pengawasan kendaraan bermotor ke depan. (Amri-untuk Indonesia)



