Sunday, 19 April 2026

Kajari Karo Dicopot, Jaksa Agung Mutasi Pejabat Imbas Kasus Amsal Sitepu

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Sanitiar Burhanuddin resmi mencopot Danke Rajagukguk dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Sumatera Utara, menyusul polemik penanganan kasus videografer Amsal Christy Sitepu. (13/4/26)

Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026. Posisi Kajari Karo selanjutnya diisi oleh Edmond Novvery Purba.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga melakukan rotasi terhadap sejumlah pejabat, termasuk Harli Siregar yang dimutasi menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sementara posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kini dijabat oleh Muhibuddin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan mutasi dan rotasi merupakan hal yang lumrah dalam institusi penegak hukum sebagai bagian dari penyegaran organisasi.

“Mutasi adalah hal yang biasa dalam sebuah lembaga, termasuk promosi maupun demosi,” ujar Anang.

Namun, pencopotan Danke tidak lepas dari sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Amsal Sitepu. Dalam perkara tersebut, jaksa menilai proposal proyek video desa yang diajukan tidak disusun dengan benar dan diduga terjadi mark up anggaran.

Setiap proyek disebut bernilai Rp30 juta per desa, dengan dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Meski demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Buntut polemik tersebut, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap empat jaksa di lingkungan Kejari Karo, termasuk Danke Rajagukguk. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran prosedur sejak tahap penyidikan hingga penuntutan, termasuk indikasi adanya tekanan dalam proses hukum.

Anang menegaskan tim pengawasan tengah mengevaluasi secara menyeluruh penanganan perkara tersebut.

“Evaluasi dilakukan dari awal penyidikan hingga penuntutan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedural,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa Danke saat ini dimutasi ke jabatan fungsional, bukan lagi posisi struktural.

Kejagung memastikan proses evaluasi akan terus berjalan sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan akuntabilitas penegakan hukum di internal institusi. (Amri-untuk Indonesia)