lognews.co.id, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi memastikan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tetap berlaku dalam sistem pendidikan nasional, dengan penguatan pengawasan untuk menjaga kualitas pembelajaran. (10/4/26)
Anggota Dewan Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Amich Alhumami, menegaskan bahwa pemerintah menyadari adanya kesenjangan kesiapan antarperguruan tinggi, khususnya antara kampus besar dan kampus di daerah.
“Kampus besar umumnya tidak ada masalah dalam penerapan PJJ. Namun, kampus kecil masih perlu dicek agar kualitas tetap terjaga,” ujarnya
Menurutnya, selain kesiapan institusi, faktor mahasiswa juga menjadi krusial. Ketersediaan perangkat digital serta akses teknologi turut menentukan efektivitas pembelajaran daring.
Pengawasan implementasi PJJ dilakukan oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi yang memiliki mandat untuk memetakan kesiapan perguruan tinggi di berbagai wilayah. Pemetaan ini mencakup kampus negeri maupun swasta sebagai dasar pengambilan kebijakan lanjutan.
“LLDikti menghimpun dan memetakan perguruan tinggi untuk melihat kesiapan di wilayah masing-masing,” jelas Amich.
Di sisi lain, sejumlah perguruan tinggi telah lebih dulu mengadopsi PJJ. Universitas Brawijaya, misalnya, telah menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh pada kegiatan akademik tertentu.
Wakil Rektor Akademik, Imam Santoso, menyebut PJJ bukan hal baru bagi kampusnya, terutama dalam penyelenggaraan seminar dan program pascasarjana.
Meski infrastruktur teknologi dinilai relatif tersedia, pemerintah menekankan pentingnya menjaga kualitas interaksi antara dosen dan mahasiswa agar proses pembelajaran tetap efektif.
Kebijakan ini menegaskan bahwa PJJ bukan sekadar solusi sementara, melainkan bagian dari transformasi sistem pendidikan tinggi yang menuntut kesiapan menyeluruh, baik dari sisi institusi, tenaga pengajar, maupun peserta didik. (Amri-untuk Indonesia)



