lognews.co.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengambilan sumpah Liliek Prisbawono Adi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan posisi Anwar Usman yang memasuki masa pensiun. (10/4/26)
Liliek ditetapkan sebagai hakim dari unsur Mahkamah Agung (MA) setelah melalui seleksi yang mencakup penilaian makalah, anotasi putusan, uji kelayakan, dan wawancara yang menempatkannya dalam tiga besar bersama Fahmiron dan Marsudin Nainggolan.
Sebelum menjabat sebagai Hakim MK, Liliek merupakan hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan dan pernah memimpin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Balikpapan, serta menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Liliek tercatat pernah dipanggil Komisi Yudisial (KY) pada Mei 2023 terkait putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 dalam gugatan Partai Prima saat memimpin majelis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun tidak hadir pada panggilan tersebut.
Namanya juga muncul dalam perkara vonis lepas terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng ketika ia menjabat sebagai ketua majelis hakim, meski tidak ada putusan hukum yang menetapkan keterlibatan dirinya. (Amri-untuk Indonesia)



