Wednesday, 08 April 2026

Ahmad Sahroni Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat "Abuse of Power"

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi celah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

Menurut dia, aturan tersebut seharusnya hadir untuk memperkuat pemberantasan korupsi, bukan malah membuka ruang bagi praktik hukum yang tidak adil atau manipulatif.

"Kita semua pasti masyarakat ingin Undang-Undang Perampasan Aset ini berkaitan dengan bagaimana caranya untuk menghajar para mereka yang korupsi," kata Sahroni di Jakarta, Senin.

Ia menilai, pengawasan internal di tubuh aparat penegak hukum menjadi hal penting agar implementasi UU tersebut nantinya tidak melenceng, termasuk dalam menjaga asas praduga tak bersalah.

"Ini adalah diskusi kepada Bapak-Bapak sekalian yang para ahli hukum yang kita memang di mitra hukum ini, kita ingin juga dipahami oleh banyak pihak," katanya.

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menegaskan bahwa aset yang dirampas harus benar-benar terbukti berasal dari tindak pidana.

"Jangan sampai UU tersebut justru membuat hak orang dirampas padahal asetnya bukan dari tindak pidana," ujar Bimantoro.

Ia juga meminta agar RUU tersebut mengatur secara jelas mekanisme pengembalian aset apabila kemudian terbukti bukan hasil kejahatan.

"Misalnya aset ini disita begitu dibuktikan ternyata ini punya orang tuanya, memang tadi di awal ini terlalu terburu-buru, dibuat opini dulu di publik, semuanya diambil. Yang dua aset yang tidak terbukti ini akhirnya jadi susah juga dijual," kata Bimantoro.

"Kan harus kita atur juga nih, bagaimana cara pengembaliannya, sedangkan masyarakat sudah mengecap jelek aset tersebut," ujarnya lagi. (Saheel untuk Indonesia)