Wednesday, 08 April 2026

Guru Besar Gugat Batas Usia Pensiun Profesor 70 Tahun Ke Mahkamah Konstitusi

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta — Guru Besar Universitas Putra Indonesia YPTK Padang M. Havidz Aima mengajukan uji materi Pasal 67 ayat (5) UU Guru dan Dosen terkait batas usia pensiun profesor ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis siang.(2/4/26)

Pemohon mendalilkan bahwa pemaknaan batas usia 70 tahun sebagai angka mutlak untuk menghentikan pengabdian profesor tidak sejalan dengan prinsip hak atas pekerjaan dan kewajiban negara memajukan ilmu pengetahuan.

Dalam argumennya Havidz menekankan bahwa indikator utama keberlanjutan pengabdian seorang profesor seharusnya didasarkan pada kompetensi ilmiah, kesehatan, serta produktivitas penelitian dan bukan semata-mata terpaku pada usia kronologis.

Petitum permohonan meminta agar frasa paling tinggi 70 tahun dinyatakan inkonstitusional sepanjang dimaknai sebagai penghentian otomatis tanpa adanya mekanisme evaluasi objektif yang mempertimbangkan kebutuhan institusi pendidikan tinggi.

Hakim Konstitusi memberikan catatan agar Pemohon menyederhanakan sistematika permohonan yang mencapai 70 halaman agar lebih ringkas, terarah, serta sesuai dengan format baku yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi.

Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan waktu perbaikan selama 14 hari kepada Pemohon untuk menyerahkan naskah perbaikan paling lambat pada Rabu 15 April 2026 sebelum penjadwalan sidang agenda mendengarkan pokok perbaikan.

(Amri-untuk Indonesia)