Saturday, 04 April 2026

Komandan Pengawasan Kementan Minta Marketplace Hentikan Peredaran Benih Ilegal Online

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Komandan Pengawasan Kementerian Pertanian menegaskan perlunya penghentian peredaran benih tanaman pangan yang tidak bermutu melalui platform online, guna menjamin kualitas produksi pertanian nasional dan melindungi petani dari kerugian ekonomi maupun teknis. (03/4/26)

“Benih bukan sekadar komoditas, tetapi bagian penting dari masa depan pangan bangsa. Peredaran benih ilegal dan tidak bersertifikat melalui marketplace dapat merusak sistem produksi dan menurunkan produktivitas petani,” ujar Dr. Yudhi Sastro MP, Direktur Jenderal Tanaman Pangan, selaku komandan pengawasan perbenihan.

Berdasarkan hasil pemantauan Direktorat Perbenihan Tanaman Pangan terhadap lima marketplace utama sepanjang Januari–November 2025, terdapat 1.895 kasus pelanggaran peredaran benih secara online, termasuk di Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, dan Bukalapak. Lonjakan pelanggaran terjadi saat musim tanam, menunjukkan tingginya permintaan dimanfaatkan oleh pengedar benih ilegal.

Peredaran benih online memiliki risiko serius: benih palsu, galur atau varietas belum dilepas pemerintah, benih tidak bersertifikat, kerusakan selama pengiriman, hingga sulitnya menelusuri dan menindak pelaku. Dalam beberapa kasus, benih konsumsi dijual sebagai benih unggul, merugikan petani yang bergantung pada kualitas benih untuk produktivitas.

Dr. Yudhi menekankan, “Marketplace tidak hanya menyediakan platform, tetapi harus bertanggung jawab memastikan produk yang dijual memenuhi ketentuan hukum dan standar mutu. Peredaran benih ilegal harus dihentikan untuk menjaga kedaulatan pangan dan keberlangsungan pertanian nasional.”

Untuk menekan peredaran benih ilegal secara online, Kementan mendorong langkah-langkah strategis:

  1. Kemitraan Formal – Pemerintah perlu menandatangani MoU atau PKS dengan marketplace agar tanggung jawab pengawasan benih online jelas dan terstruktur.
  2. Verifikasi Teknis – Marketplace harus menerapkan proses pendaftaran penjual dengan bukti sertifikasi, label benih, dan dokumen kelayakan pengedar yang terintegrasi dengan database pemerintah.
  3. Regulasi Pelengkap – Dibutuhkan aturan khusus mengatur peredaran benih online, termasuk kategori produk terkendali, sanksi, dan sistem pelaporan serta keterlacakan.
  4. Pembagian Peran Jelas – Pemerintah sebagai regulator dan pengawas; marketplace sebagai mitra aktif dalam verifikasi dan pengendalian produk.
  5. Edukasi Konsumen dan Petani – Kampanye literasi tentang pentingnya benih bersertifikat, cara membedakan benih asli dan palsu, serta risiko benih ilegal.

Dengan kolaborasi lintas kementerian, aparat penegak hukum, dan marketplace, pengawasan peredaran benih online dapat lebih efektif, mengurangi ruang gerak pelaku ilegal, serta memastikan benih bermutu sampai ke tangan petani.

“Optimalisasi pengawasan peredaran benih online harus preventif, kolaboratif, dan berbasis sistem. Marketplace harus menjadi mitra strategis pemerintah, bukan sekadar platform penjualan,” tegas Dr. Yudhi.

(Amri-untuk Indonesia)