Thursday, 02 April 2026

Pemerintah Benahi Standar Penilaian Jasa Kreatif Pasca-Kasus Video Profil Desa

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta — Pemerintah menilai perkara pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo menjadi momentum penting untuk membenahi fondasi ekosistem ekonomi kreatif, terutama dalam aspek regulasi, pemahaman teknis, dan mekanisme penilaian jasa kreatif. Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama asosiasi pelaku ekraf di Kantor Kemenparekraf, Jakarta (30/3/26).

Riefky menjelaskan pemerintah telah berkomunikasi dengan asosiasi, komunitas, hingga pegiat industri kreatif guna menyusun pedoman yang lebih komprehensif. Ia menilai belum semua karakteristik industri kreatif tercakup dalam regulasi yang ada, sehingga diperlukan penyempurnaan kebijakan agar acuan penilaian menjadi lebih adil, proporsional, dan terukur. Kemenparekraf juga menegaskan penghormatan terhadap proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah bagi semua pihak.

Menurut Riefky, pengadaan jasa kreatif tidak dapat disamakan dengan pengadaan barang. Penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman mendalam terhadap ekosistem kreatif, termasuk proses artistik, metodologi produksi, dan nilai ekonominya. Ia mengapresiasi simpati publik, dukungan DPR, serta komunitas kreatif yang melihat kasus ini sebagai kesempatan memperkuat ekosistem ekraf agar lebih sehat dan profesional.

Konferensi pers turut dihadiri sejumlah asosiasi industri, antara lain Himpunan Pengusaha Dokumentasi Indonesia (HIPDI), Asosiasi Kreator Foto Video Indonesia (AKFID), dan Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI). Ketua Umum APFI Ridha Kusuma menyampaikan apresiasi atas langkah pemerintah yang dinilai menunjukkan komitmen melindungi ekosistem ekraf. Ia menekankan pentingnya acuan bersama, termasuk pemanfaatan E-Katalog sebagai standar jasa kreatif yang saat ini tengah dirampungkan.

Bendahara Umum HIPDI Eppstian Syah As’ari menilai kasus ini membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap cara kerja kreatif dipahami dalam kerangka hukum dan audit negara. Menurutnya, pembenahan standar penilaian diperlukan agar pekerjaan kreatif tidak disalahartikan sebagai pengadaan barang konvensional.

Kemenparekraf memastikan terus memantau proses hukum serta membuka kanal komunikasi bagi pelaku industri melalui layanan publik dan sistem pengaduan resmi. Pemerintah juga mendorong pegiat ekonomi kreatif memanfaatkan fasilitas pendampingan sejak dini agar persoalan terkait proyek jasa kreatif dapat diselesaikan secara tepat, transparan, dan sesuai regulasi. (Amri-untuk Indonesia)