lognews.co.id – Pemerintah mengumumkan kebijakan baru di sektor energi dengan mulai menerapkan B50 pada 1 Juli 2026, serta menyiapkan pengaturan pembelian BBM melalui barcode MyPertamina.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari strategi nasional menuju kemandirian energi, efisiensi konsumsi BBM, dan penguatan ketahanan energi nasional.
B50 Mulai Berlaku 1 Juli 2026
Dalam penjelasannya, pemerintah memastikan bahwa kebijakan campuran biodiesel B50 akan resmi diterapkan mulai pertengahan tahun ini.
Menurut Menko Perekonomian, implementasi ini telah disiapkan oleh Pertamina dan diproyeksikan memberi dampak signifikan terhadap pengurangan penggunaan BBM fosil.
“Pemerintah menerapkan kebijakan B50 ini mulai berlaku 1 Juli 2026. Pertamina telah siap untuk mengimplementasikan blending,” ujar Menko Perekonomian.
Ia menambahkan, kebijakan ini diperkirakan mampu mengurangi penggunaan BBM berbasis fosil hingga 4 juta kiloliter.
Potensi Penghematan Capai Rp4 Triliun
Selain menekan konsumsi BBM fosil, kebijakan B50 juga diperkirakan dapat menghasilkan efisiensi anggaran.
Pemerintah memperkirakan dalam enam bulan pertama pelaksanaannya, kebijakan ini dapat memberikan penghematan cukup besar.
“Diperkirakan nilainya Rp4 triliun,” kata Menko.
Langkah ini diposisikan sebagai bagian dari transformasi energi jangka menengah dan panjang.
Pembelian BBM Akan Diatur Lewat Barcode MyPertamina
Pemerintah juga menyiapkan pengaturan distribusi BBM melalui barcode MyPertamina.
Dalam skema yang diumumkan, pembelian BBM akan diarahkan pada batas konsumsi yang dianggap wajar untuk kendaraan pribadi.
“Pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas wajar 50 liter per kendaraan,” ujar Menko.
Namun, aturan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan umum, termasuk angkutan penumpang dan kendaraan operasional tertentu.
Pemerintah Minta Pembelian BBM Dilakukan Secara Bijak
Menteri ESDM menegaskan bahwa pengaturan ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan masyarakat, melainkan untuk memastikan distribusi energi tetap tertib.
Ia mengimbau masyarakat agar membeli BBM secara normal dan tidak berlebihan.
“Kita harus melakukan pembelian BBM dengan wajar dan bijak,” ujar Menteri ESDM.
Ia bahkan memberi gambaran sederhana tentang batas kewajaran penggunaan harian kendaraan pribadi.
“Kalau isi mobil 1 hari 50 liter itu tangki sudah penuh 1 hari,” katanya.
Langkah Menuju Ketahanan Energi Nasional
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan B50 dan pengaturan distribusi BBM ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengurangi ketergantungan pada energi fosil impor.
Selain itu, langkah ini juga dikaitkan dengan percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan di Indonesia. (Saheel untuk indonesia)



