lognews.co.id, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan seluruh laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 langsung ditindaklanjuti agar hak pekerja terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah bergerak cepat memeriksa setiap aduan, baik melalui posko THR Kemnaker maupun dinas tenaga kerja setempat. Ia menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan aduan menumpuk tanpa kepastian penyelesaian.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, menyebut ratusan laporan telah diproses dan sejumlah kasus selesai, sementara ribuan lainnya masih dalam tahap penanganan. Menurutnya, pengawasan harus berujung pada solusi konkret yang memberi kepastian bagi pekerja.
Ismail juga mengingatkan perusahaan untuk tidak menunda pembayaran THR, karena kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja.
(Amri-untuk Indonesia)



