lognews.co.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam terhadap regulasi yang membatasi ruang gerak audit pada anak dan cucu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam pengarahan peringatan satu tahun BPI Danantara di Jakarta, Presiden menyatakan keheranannya atas aturan yang membolehkan audit pada perusahaan induk, namun justru menutup akses pemeriksaan negara terhadap entitas turunannya. (11/3/26)
Kejanggalan aturan ini dinilai Presiden sebagai celah krusial yang dapat memicu penyimpangan dalam pengelolaan kekayaan negara. Prabowo menekankan bahwa transparansi tidak boleh terhenti di level holding saja, terutama ketika sebuah BUMN memiliki struktur organisasi yang sangat gemuk dengan puluhan hingga ratusan entitas di bawahnya yang mengelola anggaran besar.
Secara spesifik, Presiden menyoroti struktur raksasa di tubuh Pertamina yang dilaporkan memiliki sekitar 200 anak dan cucu perusahaan. Beliau mengaku terkejut dengan jumlah entitas yang begitu masif tersebut, yang menurutnya memerlukan pengawasan ekstra ketat agar tidak menjadi beban birokrasi maupun sumber inefisiensi bagi keuangan negara.
Kondisi struktural yang kompleks inilah yang menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk mempercepat konsolidasi melalui Danantara. Sebagai lembaga pengelola investasi negara yang baru menginjak usia satu tahun, Danantara diharapkan mampu menerapkan standar tata kelola kelas dunia (world-class governance) yang mampu menembus sekat-sekat birokrasi di anak perusahaan BUMN.
Meskipun baru seumur jagung, Prabowo mengungkapkan bahwa konsolidasi aset di bawah Danantara telah menunjukkan tren positif dengan lonjakan Return on Assets (ROA) hingga lebih dari 300 persen dalam setahun terakhir. Pencapaian ini dianggap sebagai bukti awal bahwa sentralisasi pengelolaan aset negara mulai membuahkan hasil yang lebih produktif dibandingkan pola sebelumnya.
Namun, Presiden mengingatkan jajarannya agar tidak cepat puas, karena angka tersebut masih di bawah target ideal perusahaan sehat yang seharusnya mencatatkan ROA minimal 10 persen. Beliau menantang pengelola aset negara untuk mengejar standar perusahaan berkinerja terbaik di level 12–15 persen, guna memastikan setiap rupiah aset negara memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan rakyat.
(Amri-untuk Indonesia)



