Saturday, 07 March 2026

BI Batasi Penukaran Uang Lebaran 2026 Maksimal Rp5,3 Juta per Orang

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

lognews.co.id, Jakarta – Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal penukaran uang rupiah menjelang Idulfitri 1447 H atau Lebaran 2026 sebesar Rp5,3 juta per orang. Penukaran tersebut dapat dilakukan dengan berbagai pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp50.000.

Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Fenty Tirtasari Ekarina, menjelaskan bahwa masyarakat dapat menukar uang sesuai batas maksimal yang telah ditetapkan atau dengan nominal lebih kecil sesuai kebutuhan.

“Dalam berbagai pecahan, dari Rp1.000 sampai Rp50.000, nanti bisa dimaksimalkan sejumlah Rp5.300.000 atau bisa juga kalau ingin menukar lebih kecil dari itu,” ujarnya.

Untuk mendukung kebutuhan masyarakat selama Ramadan dan menjelang Lebaran, Bank Indonesia menyiapkan total Rp52,6 triliun uang kartal di wilayah DKI Jakarta yang akan disalurkan melalui jaringan perbankan.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 triliun disediakan melalui layanan SERAMBI 2026 yang tersebar di 3.191 lokasi penukaran bekerja sama dengan 21 bank.

“Lokasinya ada di masjid, di kantor bank dan juga di kas keliling terpadu,” kata Fenty.

Masyarakat yang ingin menukar uang diwajibkan melakukan pemesanan terlebih dahulu melalui aplikasi Pintar BI di laman resmi pintar.bi.go.id.

Setelah melakukan pemesanan, masyarakat dapat datang ke lokasi penukaran sesuai jadwal yang tertera pada bukti pemesanan dengan membawa KTP serta uang yang akan ditukar.

Layanan penukaran uang tersebut dibuka hingga 15 Maret 2026 guna memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar dan berkualitas bagi masyarakat.

Program ini juga bertujuan mendukung tradisi masyarakat Indonesia yang kerap membagikan uang baru saat Lebaran sebagai bagian dari silaturahmi dan berbagi kebahagiaan di momen hari raya.

(Amri-untuk Indonesia)