lognews.co.id — Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 Triwulan I telah disalurkan kepada 16 pemerintah daerah di Tanah Papua per 23 Februari 2026. Penyaluran tahap awal ini disebut sebagai yang tercepat sejak implementasi Undang-Undang Otsus.
“Sejumlah daerah sudah merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Data Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mencatat 13 pemda lebih dulu menerima transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), antara lain Kabupaten Asmat, Biak Numfor, Boven Digoel, Jayapura, Pegunungan Bintang, Supiori, Yahukimo, Kota Jayapura, Kota Sorong, Manokwari Selatan, serta Provinsi Papua, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya.
Tiga daerah lainnya—Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi—menyusul menerima dana pada 23 Februari 2026.
Total dana mencakup komponen Otsus 1 persen, 1,25 persen, serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI). Provinsi Papua menerima Rp166,38 miliar, Kabupaten Yahukimo Rp142,06 miliar, Pegunungan Bintang Rp94,90 miliar, Papua Selatan Rp91,56 miliar, dan Papua Barat Daya Rp84,61 miliar.
Ribka menyebut percepatan penyaluran didukung integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan nasional. Meski demikian, sejumlah daerah diminta segera melengkapi syarat administrasi agar layanan publik triwulan pertama tetap optimal.
Dana Otsus difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur untuk mempercepat pembangunan di Tanah Papua.
(Amri-untuk Indonesia)



